Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 21 Okt 2024 22:06 WITA ·

Bupati Rote Ndao Diminta Tinjau Kembali Masa Bakti Direktur PDAM


Bupati Rote Ndao Diminta Tinjau Kembali Masa Bakti Direktur PDAM Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, diminta untuk meninjau kembali kebijakan terkait masa bakti direktur PDAM yang saat ini ditetapkan selama 5 tahun. Permintaan tersebut datang setelah sejumlah pihak mengungkapkan ketidaksesuaian aturan yang berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Adrianus Pandie, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Senin 21 Oktober 2024 yang di Temui di Ruang Kerja nya
yang menyuarakan hal ini, menyatakan bahwa masa bakti direktur PDAM berdasarkan Permendagri seharusnya hanya empat tahun. “Aturan itu sudah jelas, menyangkut dengan Perda dan aturan lainnya yang membatasi tugas direktur PDAM selama empat tahun. Jika melangkahi aturan ini, maka akan ada sanksi yang dikenakan,” ujarnya.

Pandie menegaskan bahwa manipulasi dalam Perda, yang menaikkan masa bakti direktur PDAM menjadi lima tahun, merupakan pelanggaran mekanisme yang ada. Ia berharap Penjabat (PJ) Bupati Rote Ndao dapat segera meninjau kembali regulasi tersebut dan menyesuaikannya dengan Permendagri, sehingga kerugian daerah dapat diminimalisir.

“Harapan saya, PJ Bupati Rote Ndao segera mengacu pada Permendagri yang sudah ada dan mengembalikan masa bakti direktur PDAM sesuai aturan, yaitu empat tahun. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi daerah,” pungkasnya.Senin 21 Oktober 2024 yang di Temui di Ruang Kerja nya

Bupati Oder Maks Sombu sendiri menegaskan bahwa proses ini akan mengikuti aturan yang ada. “Kalau memang aturan sudah mengharuskan, maka kita akan mempercepat prosesnya dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di wilayah Rote Ndao.

Reporter: Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 2,751 kali

Baca Lainnya

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

Peringatan Dini Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Maret 2026

10 Maret 2026 - 23:36 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:37 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:02 WITA

Trending di NTT