Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minsel · 14 Jan 2026 23:29 WITA ·

Bupati Minsel Franky Wongkar Tekankan Disiplin Administrasi OPD dalam Pembayaran Gaji dan TPP ASN


Bupati Minsel Franky Wongkar Tekankan Disiplin Administrasi OPD dalam Pembayaran Gaji dan TPP ASN Perbesar

Minsel,Sulutnews.com – Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., kembali menegaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terkait pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara konsisten, yaitu gaji dibayarkan setiap tanggal 1 dan TPP dibayarkan setiap tanggal 5 pada bulan berjalan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., saat memberikan arahan di Apel Perdana Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026

Penegasan ini disampaikan sekaligus sebagai pengingat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memberikan perhatian serius terhadap kelengkapan, ketepatan, dan validitas dokumen pendukung yang menjadi dasar proses pembayaran, baik gaji maupun TPP.

Bupati menekankan bahwa kelancaran pembayaran hak ASN tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada disiplin administrasi dan manajemen kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah.

“Jadwal pembayaran gaji dan TPP sudah jelas dan konsisten. Namun saya tegaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen pendukung—baik administrasi kepegawaian, laporan kinerja, maupun dokumen teknis lainnya—disiapkan secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran yang bersumber dari kelalaian administrasi tidak dapat dibenarkan, karena berdampak langsung pada kepastian hak ASN dan citra tata kelola pemerintahan daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen penguatan kinerja dan disiplin ASN, sehingga proses pembayarannya harus berbasis pada data dan dokumen yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“TPP bukan sekadar hak finansial, tetapi bentuk penghargaan atas kinerja. Oleh karena itu, proses administrasinya harus tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap seluruh Perangkat Daerah dapat meningkatkan koordinasi internal dan ketelitian administratif, sehingga pembayaran gaji dan TPP dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan tanpa hambatan, serta mendukung terciptanya kinerja birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 997 kali

Baca Lainnya

Kawal Dividen dan Transformasi Digital, Bupati Franky Wongkar Perkuat Posisi Minsel di RUPS Bank SulutGo

11 Februari 2026 - 15:04 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Kapolres Minsel Gelar Tatap Muka Bersama Anggota Polsek Amurang 

26 Januari 2026 - 20:35 WITA

Trending di Minsel