Minsel,Sulutnews.com – Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., kembali menegaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terkait pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara konsisten, yaitu gaji dibayarkan setiap tanggal 1 dan TPP dibayarkan setiap tanggal 5 pada bulan berjalan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., saat memberikan arahan di Apel Perdana Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026
Penegasan ini disampaikan sekaligus sebagai pengingat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memberikan perhatian serius terhadap kelengkapan, ketepatan, dan validitas dokumen pendukung yang menjadi dasar proses pembayaran, baik gaji maupun TPP.
Bupati menekankan bahwa kelancaran pembayaran hak ASN tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada disiplin administrasi dan manajemen kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah.
“Jadwal pembayaran gaji dan TPP sudah jelas dan konsisten. Namun saya tegaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen pendukung—baik administrasi kepegawaian, laporan kinerja, maupun dokumen teknis lainnya—disiapkan secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran yang bersumber dari kelalaian administrasi tidak dapat dibenarkan, karena berdampak langsung pada kepastian hak ASN dan citra tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati juga menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen penguatan kinerja dan disiplin ASN, sehingga proses pembayarannya harus berbasis pada data dan dokumen yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“TPP bukan sekadar hak finansial, tetapi bentuk penghargaan atas kinerja. Oleh karena itu, proses administrasinya harus tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap seluruh Perangkat Daerah dapat meningkatkan koordinasi internal dan ketelitian administratif, sehingga pembayaran gaji dan TPP dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan tanpa hambatan, serta mendukung terciptanya kinerja birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.(*/Merson)





