Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minsel · 23 Jul 2024 20:49 WITA ·

Bupati Franky Wongkar Perpanjang Masa Keanggotaan BPD Se–Kecamatan Modoinding, Maesaan dan Tompasobaru


Bupati Franky Wongkar Perpanjang Masa Keanggotaan BPD Se–Kecamatan Modoinding, Maesaan dan Tompasobaru Perbesar

Minsel,Sulutnews.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., mengukuhkan dan Mengesahkan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Selatan Untuk Desa yang ada di Kecamatan Modoinding, Kecamatan Maesaan, dan Kecamatan Tompasobaru bertempat di BPU Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding, Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam sambutannya Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menyampaikan kiranya Kepercayaan yang diberikan oleh rakyat selaku Badan Permusyawaratan Desa untuk menjalankan tugas dan kewenangan dengan sebaik – baiknya , Lebih lanjut Bupati FDW menambahkan kiranya dapat memaksimalkan potensi yang ada di desa masing – masing agar Pembangunan di desa dapat meningkat dan berkembang.

“Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada badan permusyawaratan desa merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dengan tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa”, ujar Bupati.

Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan Dari Undang-Undang Tersebut Menjadi Mutlak Dan Mengikat. Pada pasal 39 mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan kepala desa menjadi  delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sehingga telah dilaksanakan juga pengukuhan perpanjangan masa jabatan hukum tua periode tahun 2022-2030 dan penyerahan surat keputusan bupati minahasa selatan pada kamis 4 juli 2024 yang lalu. Demikian pula pada pasal 56, yang juga mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan badan permusyawaratan desa menjadi  delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah strategis dalam melaksanakan regulasi tersebut, melalui pengukuhan perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Minahasa Selatan dengan memberikan surat keputusan Bupati Minahasa Selatan kepada badan permusyawaratan desa yang ada di Kecamatan Modoinding, Kecamatan Maesaan, dan Kecamatan Tompasobaru. (*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,068 kali

Baca Lainnya

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Kawal Dividen dan Transformasi Digital, Bupati Franky Wongkar Perkuat Posisi Minsel di RUPS Bank SulutGo

11 Februari 2026 - 15:04 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya