Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Kepolisian · 27 Feb 2024 18:17 WIB ·

Berkas Lengkap Polda Sulut Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Politik Uang Ke Kejaksaan


Berkas Lengkap Polda Sulut Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Politik Uang Ke Kejaksaan Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada Selasa (27/2/2024) siang.

“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Kombes Pol Thamsil, di depan sejumlah wartawan.

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.

“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujar Kombes Pol Thamsil.

Sedangkan untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Kombes Pol Thamsil.

Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutup Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Pol Siahaan.(Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,210 kali

Baca Lainnya

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Hadiri Perayaan Natal Mabes Polri 2024

16 Januari 2025 - 23:36 WIB

Rektor Unsrat Prof Oktovian Sompie Kukuhkan 21 Guru Besar 13 Diantaranya Perempuan Lewat Rapat Senat

16 Januari 2025 - 22:29 WIB

Polri Tetapkan Perusahaan Properti PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

16 Januari 2025 - 15:05 WIB

Gubernur Olly Dondokambey Resmikan Gedung Mission Center GMIM Yang Megah

15 Januari 2025 - 20:33 WIB

Gubernur Olly Dondokambey : Pemda Sulut Siapkan Rp 10 Miliar Dukung Program Makan Bergizi Gratis Dari Pemerintah Pusat

15 Januari 2025 - 19:04 WIB

Jumlah Pemohon Pembuatan Paspor Baru Ke Amerika Tidak Terpengaruh Pada Bencana Kebakaran Los Angeles

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Trending di Manado