Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 27 Feb 2024 18:17 WITA ·

Berkas Lengkap Polda Sulut Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Politik Uang Ke Kejaksaan


Berkas Lengkap Polda Sulut Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Politik Uang Ke Kejaksaan Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada Selasa (27/2/2024) siang.

“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Kombes Pol Thamsil, di depan sejumlah wartawan.

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.

“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujar Kombes Pol Thamsil.

Sedangkan untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Kombes Pol Thamsil.

Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutup Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Pol Siahaan.(Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,218 kali

Baca Lainnya

Dikda Sulut Serahkan 50 Murid ADEM Asal Daerah 3T Kepada 7 Kepsek SMA dan SMK di Kota Manado Untuk Dididik

10 Juli 2026 - 23:03 WITA

Sejumlah Kepsek SMK Optimis Proses Belajar Mengajar Akan Lebih Baik Kedepan Dengan Adanya Program Revitalisasi 2026 Dari Kemendikdasmen

10 Juli 2026 - 20:56 WITA

Usai Dilantik Sekwan DPRD Sulut, Wiliam Niklas Silangen Ajak Media Perkuat Pemberitaan Visi Misi Gubernur di Daerah

10 Juli 2026 - 06:54 WITA

Keluarga Besar Perkimtan Sulut Bersyukur Rayakan HUT Ke-49 Sekretaris Jelly Cristian Songkaton

9 Juli 2026 - 23:47 WITA

SMA Negeri 9 Binsus Manado Lakukan Uji Kompetensi 602 Murid Baru, Untuk Masuk Kelas Binsus

9 Juli 2026 - 18:01 WITA

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Trending di Kepolisian