Sitaro,Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Jumat, 22/09/2023.
Kegiatan Sosialisasi bagi Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan di Little House ini membahas tentang aturan teknis Bawaslu maupun aturan lainnya yang menjadi landasan Bawaslu ketika melakukan pengawasan.
Dikatakan Ketua Bawaslu Sitaro Hendrols Tatengkeng, Aturan-aturan itu bisa kita contohkan seperti aturan tentang ASN kemudian tentang desa yang nantinya itu menjadi dasar kita ketika ada persoalan netralitas mulai dari ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD.

Foto : Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng
Lebih jauh, Tatengkeng berharap hal ini akan terus berlanjut.
“apa yang disampaikan kepada peserta yang sebagian besar adalah kepala kecamatan bisa di teruskan kepada jajaran di setiap kecamatan,” Tutup Dia.
Pada kesempatan ini, Bawaslu Sitaro menghadirkan Fentje Bawengan dan Akademisi Karel Nayoan sebagai Nara sumber dilaksanakan via zoom meeting.
Turut pula dihadiri oleh Camat Siau Barat, Siau Tengah, Siau Barat Selatan, Siau Barat Utara dan Siau Timur Selatan, Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan Dinas Capil, BKPSDM, Pimpinan dan Staf Bawaslu Sitaro.(Demsi)






