Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 13 Jul 2024 12:27 WITA ·

Bawa Sajam Pemuda di Aertembaga ini Diancam Pidana 10 Tahun Penjara


Bawa Sajam Pemuda di Aertembaga ini Diancam Pidana 10 Tahun Penjara Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda, FA(18), terancam hukuman penjara 10 tahun setelah kedapatan membawa senjata tajam.

FA ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung bersama dua orang rekannya saat berboncengan sepeda motor.

Saat digeledah, tim menemukan sebilah pisau badik yang terselip di pinggang FA.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai menjelaskan, tersangka bersama dua rekannya terlihat mencurigakan saat bertiga berboncengan sepeda motor.

Disaat yang sama, Tim Tarsius sedang dalam patroli di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Sabtu(13/07/24) pukul 02:00wita.

Saat tim melintas, nampak ketiganya mondar mandir dari lorong Israel ke jl. samuel Languyu.

Aksi yang tidak biasa itu, kemudian dibuntuti oleh Tim Tarsius, saat di depan PT.Budi Sentosa Abadi tim langsung menyalip dan meminta berhenti.

” saat ketiganya di periksa dan digeledah, salah satu dari mereka, yakni FA(18) ditemukan menyelipkan sajam berupa pisau badik di pinggang bagian belakang, sehingga diamankan dan dibawa ke polsek aer tembaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, ketiga tersangka saat diamankan dalam kondisi mabuk miras.

Lanjut dikatakan, dari hasil interogasi singkat, pelaku ternyata berencana melakukam tawuran di Kampung Unyil, namun gagal setelah diamankan Tim Tarsius.

” Atas ulah tersebut, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman 10 tahun penjara.” Tandasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,009 kali

Baca Lainnya

Pemkot Bitung Hadiri dan Lepas Parade Cap Go Meh 2577 Kongzili di Klenteng Seng Bo Kiong

4 Maret 2026 - 04:46 WITA

Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Abdul Natip Anggai Himbau  Penghuni Saling Peduli 

4 Maret 2026 - 04:28 WITA

Tausiah Ustad Safrul Try Amien: Ramadan Membakar Dosa dan Menundukkan Nafsu

3 Maret 2026 - 20:19 WITA

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

2 Maret 2026 - 19:55 WITA

Menjelang Berbuka, Ceramah Ustaz Abdullah Tuje Ungkap Makna Hakiki Puasa

2 Maret 2026 - 19:30 WITA

Ramadan Fest Bitung Tak Hanya Ramai Takjil, Tausiah Jadi Pengingat Ibadah

1 Maret 2026 - 22:43 WITA

Trending di Bitung