Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda, FA(18), terancam hukuman penjara 10 tahun setelah kedapatan membawa senjata tajam.
FA ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung bersama dua orang rekannya saat berboncengan sepeda motor.
Saat digeledah, tim menemukan sebilah pisau badik yang terselip di pinggang FA.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai menjelaskan, tersangka bersama dua rekannya terlihat mencurigakan saat bertiga berboncengan sepeda motor.
Disaat yang sama, Tim Tarsius sedang dalam patroli di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Sabtu(13/07/24) pukul 02:00wita.
Saat tim melintas, nampak ketiganya mondar mandir dari lorong Israel ke jl. samuel Languyu.
Aksi yang tidak biasa itu, kemudian dibuntuti oleh Tim Tarsius, saat di depan PT.Budi Sentosa Abadi tim langsung menyalip dan meminta berhenti.
” saat ketiganya di periksa dan digeledah, salah satu dari mereka, yakni FA(18) ditemukan menyelipkan sajam berupa pisau badik di pinggang bagian belakang, sehingga diamankan dan dibawa ke polsek aer tembaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, ketiga tersangka saat diamankan dalam kondisi mabuk miras.
Lanjut dikatakan, dari hasil interogasi singkat, pelaku ternyata berencana melakukam tawuran di Kampung Unyil, namun gagal setelah diamankan Tim Tarsius.
” Atas ulah tersebut, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman 10 tahun penjara.” Tandasnya.
(Tzr)





