Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 28 Okt 2025 15:03 WITA ·

APH Diharapkan Turun! Diharapkan Bupati BS Tindak Tegas PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna Yang Menyalah Gunakan Keuangan RSUD Diloloskan P3K Paruh Waktu


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya pegawai harian lepas RSUD Hasanudin Damrah Manna yang di berhentikan akibat melakukan pelanggaran berat, terkait penyalah gunaan keuangan RSUD, namun di ketahui lolos sebagai P3K paruh waktu di harapkan bupati Bengkulu Selatan tindak tegas dan berhentikan kembali yang bersangkutan.

Pelanggaran berat sesuai surat direktur rumah sakit daerah Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B penyalah gunaan keuangan RSUD Hasanudin Damrah Manna, oleh sebab itu kita juga berharap agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses pegawai yang bersangkutan atas kerugian yang di lakukannya, ujar Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan.

Tindakan seorang direktur rumah sakit untuk mengaktifkan kembali karyawan yang diberhentikan karena sanksi berat dan kemudian meloloskannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah sangat tidak mungkin dan melanggar hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan utama

Pelanggaran berat melarang pengangkatan kembali, sanksi berat yang dijatuhkan kepada seorang pegawai, terutama yang mengakibatkan pemberhentian, menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian, kode etik, atau bahkan tindakan pidana. Seseorang yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran serius akan sulit, bahkan mustahil, untuk dipekerjakan kembali di instansi pemerintah, termasuk menjadi PPPK.

Kewenangan terbatas direktur Meskipun direktur rumah sakit memiliki wewenang dalam pengelolaan kepegawaian BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan pegawai non-PNS, wewenang ini tidak bersifat mutlak. Proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan menteri, peraturan bupati, atau peraturan badan kepegawaian negara. Terutama untuk kasus sanksi berat, keputusan pemberhentian biasanya telah disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dan melalui proses yang ketat.

Syarat dan proses seleksi PPPK Pengangkatan PPPK, termasuk yang paruh waktu, harus melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan peraturan pemerintah dan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini tidak bisa di tumpangi oleh direktur rumah sakit. Pelamar harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan riwayat sanksi berat akan menjadi diskualifikasi yang jelas.

Dampak integritas dan potensi sanksi bagi direktur Jika seorang direktur terbukti meloloskan karyawan dengan riwayat sanksi berat, hal itu dapat menimbulkan masalah integritas dan berpotensi memicu sanksi berat bagi direktur itu sendiri. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang juga merupakan bentuk pelanggaran berat.

Prinsip akuntabilitas Rumah sakit, terutama yang berstatus BLUD, memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. Mengangkat kembali seseorang yang telah melakukan pelanggaran berat akan melanggar prinsip tersebut dan menimbulkan preseden buruk bagi disiplin pegawai lainnya.

Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B saat hendak di konfirmasi terkait pemberhentian pegawai harian lepas (Y) yang kemudian lolos sebagai P3K paruh waktu menyatakan belum dapat di temui di karenakan masih pelayanan pasien.

Sementara itu pegawai harian lepas RSUD Hasanudin Damrah Manna (Y) yang sudah di berhentikan akibat sanksi berat penyalah gunaan keuangan RSUD, yang kembali lolos menjadi P3K paruh waktu menyatakan dengan media ini tidak ada lagi masalah karena dirinya sudah di aktifkan kembali.

“Apalagi masalahnya, saya sudah di aktifkan kembali” ujar (Y).

Salah satu penggiat kabupaten Bengkulu Selatan Arif berharap dengan adanya kejadian ini kiranya BKN pusat dapat melakukan proses atas surat pemberhentian salah satu PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna yang lolos kembali sebagai P3K paruh waktu. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,421 kali

Baca Lainnya

Ketua BUMDES Tanjung Besar Dikabarkan Mundur Mana Realisasi Sapi Seratus Persen Kata Ketua BUMDES

12 Maret 2026 - 13:37 WITA

KPK Berhasil Lakukan OTT Di Provinsi Bengkulu Diduga Menyeret Salah Satu Nama Kepala Daerah 

10 Maret 2026 - 16:14 WITA

HUT Kabupaten Bengkulu Selatan Ke-77 Penuh Makna Demi Bengkulu Selatan Maju

10 Maret 2026 - 16:00 WITA

Aneh Ketua BUMDES Tanjung Besar Akui Pengadaan Sapi Sudah Seratus Persen Kembali Dibatalkan Ketua Diisukan Berhenti

8 Maret 2026 - 15:24 WITA

Diduga Korupsi Dana Pengadaan Sapi BUMDES Desa Tanjung Besar Ketua Sebut Wartawan 86 Ketua BUMDES Berpeluang Dilaporkan

6 Maret 2026 - 12:15 WITA

Gawat Anggaran Pengadaan Sapi BUMDES Tanjung Besar Kecamatan Manna Diduga Dikorupsi

4 Maret 2026 - 16:30 WITA

Trending di Bengkulu Selatan