Rote Ndao, Sulutnews.com – Akun Facebook milik Joni Ledoh II di grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” mempertanyakan perkembangan kasus hukum Leonard Haning, yang disambut dengan berbagai komentar dari warganet.
Kasus tanah Oehandi merupakan rematch antara Leonard Haning dan Kejaksaan. Dalam pertandingan pertama terkait tanah Ne’e, Kejaksaan Negeri dipecundangi Leonard Haning dengan gugurnya status tersangka di praperadilan pada tahun 2014.
Kasus tanah Oehandi diendus Kejaksaan Tinggi dengan aroma korupsi. Kondisi kasus ini berbeda karena transaksi melibatkan langsung Leonard Haning sebagai penjual tanah dan Leonard Haning sebagai pembeli tanah, yaitu Bupati Rote Ndao. Nilai tanah yang fantastis sebesar Rp 7,4 miliar dibanding harga pasar tanah sekitar, masuk dalam radar Kejati.
Sepertinya Kejaksaan memiliki kans besar untuk membalas kekalahan dalam pertandingan ulang ini, namun publik pesimis. Mereka yakin Leonard Haning masih terlalu kuat untuk sekadar Kejaksaan. Sepertinya kita perlu KPK turun tangan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan efektivitas lembaga penegak hukum di Indonesia. Jika Kejaksaan tidak mampu menuntaskan kasus ini, apakah KPK menjadi solusi yang dibutuhkan? Publik menanti langkah tegas untuk memastikan keadilan ditegakkan dan korupsi diberantas sampai ke akar-akarnya.(Robby Dance)





