Rejang Lebong, sulutnews.com.Sebagai salah satu cara dalam mencegah gangguan kamtib, anggota regu pengamanan rutin melaksanakan kontrol pada area paviliun.
Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementeian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban
Kontrol paviliun hunian ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas area paviliun ataupun mengawasi kegiatan wbp sehingga dapat mencegah pemicu gangguan kamtib.kamis/16/05.
Kontrol pada siang hari memiliki kelebihan tersendiri yaitu pencahayaan yang terang sehingga lebih memudahkan dalam pengawasan serta berkomunikasi dengan wbp.(Dinaro)
#Kemenkumhamri
#Yasonalaoly
#Kanwil kemenkumham Bengkulu
#Santosa
#Lp kelas llA Curup
#Ronaldo devinci Talesa





