Sulutnews.com Bengkulu Selatan – aneh tapi nyata inilah bahasa yang dapat di ungkapkan pada realisasi dana desa di desa Kotabumi baru kecamatan Seginim, pasalnya pemerintah desa ini anggarkan dana desa untuk penguatan ketahanan pangan membangun lumbung pangan dengan pagu anggaran senilai Rp.169.154.000.
Namun hingga saat ini bangunan lumbung pangan yang di maksud tidak jelas peruntukannya, yang ada semenjak bangunan tersebut selesai di bangun, gedung tersebut di gunakan untuk gedung paud yang diketahui anak didiknya di bawah sepuluh orang.
Beberapa warga desa kotabumi baru kecamatan Seginim yang mana namanya enggan disebut dalam pemberitaan saat di konfirmasi menjelaskan bahwa bangunan itu dibangun dengan dalih lumbung pangan hanya alibi pemerintah desa saja sebab semenjak bangunan tersebut dibangun tidak pernah sekalipun digunakan untuk lumbung pangan, namun digunakan untuk gedung paud.
“Mungkin pemerintah desa membuat bangunan tersebut untuk lumbung pangan karena menggunakan dana desa anggaran ketahanan pangan, namun diduga sudah direncanakan dari awal bangunan tersebut untuk gedung paud” ujar salah satu warga desa setempat yang namanya enggan disebut.
Sama halnya dengan apa yang dinyatakan oleh ketua BPD desa kotabumi baru kecamatan Seginim Sudian, beliau sempat menemui media ini untuk menjelaskan bahwa mereka (BPD) tidak menandatangani APBDes desa Kotabumi baru saat itu, hal itu dikarenakan mereka tidak menyetujui apa yang di anggarkan dalam APBDes tahun 2023 tersebut.
Namun meskipun ketua BPD desa Kotabumi baru Sudian menyatakan hal itu, pembangunan saat itu tetap berjalan yang pada akhirnya setelah tahun 2023 berlalu ketua BPD kembali menyatakan di tanda tangani akhirnya karena sebagian permintaan mereka sudah di realisasikan.
Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai bahwa realisasi dana desa di desa Kotabumi baru pada tahun 2023 diduga tidak sah, sebab sesuai pengakuan BPD desa Kotabumi baru saat itu bahwa mereka belum menanda tangani APBDes namun realisasi tetap berjalan, hal itu timbulkan pertanyaan besar bagi pihak pihak terkait yang berkompeten melakukan monitoring serta audit di desa tersebut, apakah hal itu diketahui namun didiamkan atau bagaimana kita akan terus menelusuri hal tersebut.
“Dalam regulasi dana desa, realisasi, serta aset desa perlu di ketahui apabila terjadi peralihan fungsi aset desa maka hal itu mestinya di lakukan secara resmi dan melalui musyawarah. Namun penting di garis bawahi peralihan yang di maksud sudah barang pasti memang sebelumnya digunakan untuk lumbung pangan, namun akhirnya di peruntukan untuk gedung paud. Akan tetapi desa Kotabumi baru memang belum pernah memanfaatkan gedung tersebut menjadi lumbung pangan kira kira apa yang mau di alihkan” ujar Arif. (JN)





