Sulutnews.com Bengkulu Selatan – apabila pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum merealisasikan dana desa padahal waktu sudah hampir habis, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga potensi pidana korupsi bagi pengurus yang bertanggung jawab.
Kepala Desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wajib meminta penjelasan dan melakukan evaluasi atas kinerja pengurus BUMDes. Pengurus dapat diminta untuk segera mengembalikan dana penyertaan modal ke kas desa jika tidak dapat merealisasikan program yang disepakati.
Keterlambatan realisasi atau adanya sisa Dana Desa (DD) yang mengendap di rekening desa (melebihi 30% dari total dana) dapat menyebabkan penundaan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota, yang selanjutnya berdampak pada desa terkait.
Aparat Pengawas Fungsional Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota) dapat diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berwenang mengaudit seluruh penggunaan anggaran dana desa.
Masalah ini harus dibawa ke Musdes untuk dibahas secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga desa dan BPD, guna mencari solusi terbaik, misalnya penggantian pengurus atau penyetoran kembali dana ke kas desa.
Keterbukaan informasi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sama halnya dengan apa yang terjadi di desa ganjuh kecamatan Pino, yang mana di ketahui anggaran dana desa ini di anggarkan melalui BUMDES untuk pengadaan sapi, namun hingga hari ini gerakan pengurus bumdes ganjuh untuk melaksanakan kegiatan tersebut belum terlihat.
Sementara itu pihak BPKAD Bengkulu Selatan Ujang Ali saat di konfirmasi menyatakan bahwa seluruh desa paling lambat tanggal 20 Desember ini terakhir menyerahkan laporan realisasi yang akan di laporkan ke pusat.
Kepala desa ganjuh Yayan saat di konfirmasi menyatakan terserah pengurus BUMDES karena dana sudah siap, namun dengan alasan banyak kesibukan dana tersebut diakui kades belum di realisasikan.
Sesuai regulasi yang ada dengan adanya pengendapan dana tersebut yang diduga tidak terserap oleh pemerintah desa melalui Bumdes, dinilai pemerintah desa ini tidak efektif dan efisien dalam merealisasikan dana desa dan berpotensi merugikan masyarakat desa yang dapat berdampak dengan evaluasi anggaran dari pusat masuk desa ganjuh kecamatan Pino.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak terkait masih di upayakan. (JN)





