Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 29 Agu 2025 21:55 WITA ·

Ancaman WhatsApp Oknum Wartawan, Ical di Seret, Polda Sulut Dibawa-bawa


Ancaman WhatsApp Oknum Wartawan, Ical di Seret, Polda Sulut Dibawa-bawa Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Di Kota Bitung, nama IM alias Ical tiba-tiba muncul dalam pemberitaan sebuah media online.

Berita itu menyinggung dugaan ilegalitas sebuah kafe di gedung Perumda Pasar Bitung.

Alih-alih sekadar memuat informasi, nama Ical diseret sebagai pengelola, lengkap dengan foto pribadinya yang dipasang tanpa izin.

Sejak artikel itu tayang, Ical merasa dirugikan. Ia mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi oleh wartawan berinisial T yang menulis berita tersebut.

“Berita itu jelas merugikan saya karena tidak ada konfirmasi sebelumnya.

Bahkan foto pribadi saya digunakan tanpa izin,” kata Ical ketika ditemui, Jumat (29/8).

Ical mencoba mencari jawaban. Ia menghubungi T lewat WhatsApp, menanyakan dasar hukum dan prosedur jurnalistik yang digunakan.

Bukannya mendapat penjelasan, ia justru menerima balasan bernada ancaman,

“Tanyakan saja di Polda Sulut kalau siapa saya.”

Kasus Ical menyingkap problem lama,  praktik jurnalistik yang mengabaikan kode etik.

Padahal Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dengan jelas mengatur kewajiban konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.

Pasal 5 ayat (1) menegaskan pers wajib memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Ketentuan itu diperkuat Pasal 18 ayat (2) yang menyebut perusahaan pers dapat dikenai pidana denda hingga Rp500 juta bila melanggar.

Dewan Pers pun berulang kali menekankan bahwa konfirmasi adalah roh dalam menjaga independensi dan akurasi.

Dalam kasus ini, pelanggaran bukan hanya soal etika jurnalistik. Penggunaan foto pribadi tanpa izin menyentuh ranah hukum lain,

UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 12/2023). Pasal 67 menyatakan penyebaran data pribadi tanpa izin bisa diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain UU Pers dan UU PDP, regulasi lain juga bisa menjerat. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 melarang penyebaran konten yang bermuatan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3).

Pelanggarnya dapat dipidana penjara dan/atau denda sebagaimana Pasal 45 ayat (1).

KUHP Pasal 310 ayat (2) turut mempertegas,  pencemaran nama baik melalui media publik bisa diproses secara pidana.

Dengan payung hukum yang berlapis ini, langkah Ical melapor ke Dewan Pers sekaligus menyiapkan jalur hukum menjadi masuk akal.

“Saya menghormati kerja pers sebagai pilar demokrasi. Tapi kalau ada yang menyalahgunakan profesi dengan menyebar hoaks dan merugikan orang, harus ada kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini menggaung di tengah meningkatnya jumlah media daring di daerah.

Banyak di antaranya lahir tanpa manajemen redaksi yang jelas, apalagi wartawan dengan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Akibatnya, batas antara kerja jurnalistik dan kepentingan pribadi kerap kabur.

Bagi publik, kasus Ical adalah pengingat bahwa kebebasan pers bukan berarti tanpa batas.

Pers tetap harus tunduk pada kode etik, regulasi hukum, serta prinsip dasar verifikasi.

Tanpa itu, berita bisa berubah menjadi senjata yang melukai, bukan pilar demokrasi yang mencerahkan.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,233 kali

Baca Lainnya

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Panitia Pastikan Konferensi PWI Sulut Berjalan Demokratis Sesuai PD/PRT

24 Februari 2026 - 00:21 WITA

Bukan Hanya Jualan Takjil, Ramadhan Fest Bitung  Tebar Nilai Spiritual

22 Februari 2026 - 18:42 WITA

Trending di Bitung