MANADO,Sulutnews.com – Melihat amar putusan Perkara No. 06/Pid.Sus/ 2011/PN.Mdo yang bunyinya menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, karena putusan perkara di atas tidak bisa di akses di Direktori Putusan Mahkamah Agung jadi analisa hukum dalam putusan MA Nomor 741 K/Pid.Sus/2013 bukan putusan Bebas atau Lepas, sehingga diasumsikan perkara terdapat Eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tetapi bukan pada agenda eksepsi surat dakwaan melainkan penasihat hukum menuangkan eksepsi dalam Pledoi atau pembelaan, sehingga terjadi putusan sela yang di putus di putusan akhir. Melihat uraian tuntutan dari penuntut umum dapat disimpulkan perkara No. 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo telah dilakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa, sehingga perkara a-quo sudah masuk pada pokok namun amar putusan PN berupa putusan sela jadi belum ada putusan terkait pokok perkara.
“Terhadap Putusan MA nomor 741 K/Pid.Sus/2013 Seharusnya MA melakukan perbaikan dengan mengadili sendiri atas putusan PN Manado alasanya karena amar putusan PN Manado adalah putusan akhir yang berisi putusan sela sebagaimana di atur dalam pasal 253 ayat (1) kuhap,” jelas Reyner Timothy Danielt, SH, Koordinator Koalisi Advokat Bela Negara Sulut
Juga dijelaskan Reyner, kesimpulan putusan Korupsi E2L dalam Putusan PN Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo dan Putusan Kasasi Nomo 741 K/Pid.Sus/2013 bukanlah putusan *bebas atau lepas* karena belum terdapat putusan terkait dengan perbutan materil yang sudah diperiksa sehingga yang menjadi pertanyaan jika perkara ini diajukan kembali apakah akan ne bis in idem atau tidak,” ungkap Reyner sambil menambahkan untuk kejelasan dan kepastian hukum terhadap kasus ini harus ada pendapat Fatwa Mahkamah Agung.(josh tinungki)






