Rote Ndao,Sulutnews.com – Pengamat Hukum Pidana Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum merasa sangat prihatin dengan adanya berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum Pidana Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum pada Media ini pada Rabu, 13 Maret 2024, dirinya melihat dengan bertambah lagi dengan adanya kasus Rumput Odot yang melibatkan Kepala Dinas Peternakan Hermanus Haning dan Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning.
Sebelumnya ada juga dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao, Regina Kedoh yang merupakan pengguna anggaran yang telah resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rote Ndao
Lebih jauh daripada itu, sekitar bulan Mei tahun 2023 yang lalu dugaan kasus korupsi Covid-19 untuk pengadaan masker dan pengadaan Peti Mati Dan Makan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao yang melibatkan Kepala Dinas Yames Therik dan Asisten 3 Yermi Haning Daniel Welhemus Nalle telah naik status dari Penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan tahun 2023 lalu karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum Namun hingga berganti tahun kasus COVID-19 belum juga di tetapkan tersangka.

“Maka demikian Perlu ada campur tangan Kapolda NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus melakukan evaluasi terkait dengan penyidikan-penyidikan kasus yang saat ini di tangani oleh polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kendatipun demikian, namun sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka.oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao terhadap oknum-oknum ini.
Berkaca pada beberapa kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum juga ada tersangkanya, masyarakat kabupaten Rote Ndao tentu sangat mengharapkan agar Unit Tindak Pidana Korupsi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao kiranya terus dan serius melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus Rumput Odot, dan harapan tersebut kiranya meningkat menjadi tindakan penyidikan sehingga minimal memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan selanjutnya menetapkan tersangkanya.Harapnya
Selaku pengamat hukum Dr. Aksi Sinurat menuturkan ” Masyarakat pencari keadilan tentu menanti-nantikan kinerja dan kemauan serius dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan kepolisian sebagai penegak hukum untuk terus berupaya mendalami kasus Rumput Odot tersebut.”
“Kiranya pihak kepolisian Polres Rote Ndao menunjukkan keberpihakannya kepada kejujuran dan keadilan serta transparansi dalam penanganan kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat menjunjung tinggi kebenaran dan penegakan hukum yang jujur dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu selain kepentingan keadilan yang sejati, serta melakukan penegakan hukum yang tuntas dan tidak terkesan asa-asal.” tegasnya.
Pada kesempatan bersama media ini Dr. Aksi Sinurat minta Pihak kepolisian Polres Rote Ndao diharapkan dapat menjunjung tinggi kebenaran dan penegakan hukum yang jujur dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu selain kepentingan keadilan yang sejati, serta melakukan penegakan hukum yang tuntas dan tidak terkesan asa-asal. Semoga.
Reporter : Dance Henukh





