SN.ComKotamobagu – Bidang yang memiliki semboyan “Pantang pulang sebelum Padam” Bidang Damkar di salah satu instansi penegak Peraturan Daerah ( Perda) Sat -Pol PP Kota Kotamobagu ternyata memiliki segudang Tugas dan Fungsi untuk pelayanan. Bukan hanya tugas Satuan Pemadam Kebakaran tapi juga bantuan batuan hal hal kecil pun yang di butuhkan oleh masyarakat wilayah kerjanya. Hal ini seperti yang di lakukan oleh anggota bidang Damkar hari ini Rabu 19/6/2024 di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu timur. Dimana ada salah satu warga yang membutuhkan bantuan untuk melepaskan cincin di jari tangan, sebap teleh menimbulkan efek rasa sakit dan mengacak keselamatan dirinya. Kepala Bidang Damkar Erwin Sugeha membenarkan hal tersebut menurutnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada salah satu warga yang menggunakan perhiasan jenis Cici di jari tangan namun suda menimbulkan efek yang mengancam jiwanya.”Yaa bagi kami ini fungsi pelayanan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2018 tentang standar Tehnis Pelayanan Dasar pada Standar pelayanan Maksimal sehingga apa pun keluhan warga di layani.” Ujar Sugeha.
Dia pun menghimbau agar masyarakat harus terus waspada dan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang dapat merugikan dan mengancam jiwa.” Sama sama kita menjaga kesehatan dan tetap waspada.” Tandas Sugeha.
Penulis : Iwan M







