Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Uncategorized · 15 Nov 2023 13:18 WITA ·

Abaikan Mutu Bangunan Rabat Beton Tahun 2022 Diduga Demi Meraup Keuntungan


Abaikan Mutu Bangunan Rabat Beton Tahun 2022 Diduga Demi Meraup Keuntungan Perbesar

Kota Bengkulu, Sulutnews.com – diduga pemerintah desa abaikan mutu pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2022 demi meraup keuntungan hal ini terjadi di desa darat Sawa kecamatan kelam Tenga kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.

Rendanya kualitas mutu bangunan jalan rabat beton tahun 2022 pada desa darat Sawa tentu menjadi keluhan masyarakat lingkungan pengguna jalan. hal ini di sampai kan oleh Inisial Y belum lama ini kepada awak media Sulutnews.com Kota Bengkulu melalui pesan singkat whatsapp.

Inisial Y menyampaikan kalau pembangunan jalan rabat beton yang dilakukan oleh pemerintah desa darat Sawa tahun anggaran 2022 sudah rusak para. padahal bangunan jalan rabat beton baru saja selesai di bangun belum sampai 1 tahun artinya baru seumur jagung. pembangunan bulan Desember 2022 namun jalan tersebut suda rusak para tegas inisial Y.

Memastikan keterangan Inisial Y benar adanya pembangunan jalan rabat beton tahun 2022 yang di kerjakan oleh tim pelaksana kegiatan TPK penanggung jawab kepala desa suda rusak para.

Terpisah di Komfermasi Isis kepala desa yang bersangkutan di kediaman nya enggan memberikan jawaban palit terkait kami mempertanyakan anggaran serta Volume panjang lebar dan ketebalan rabat beton tahun anggaran 2022 lalu. Isis kepala desa hanya bertanya siapa Nara sumber. jika awak media mau mengatakan siapa Nara sumber Mala isis kepala desa mau memberikan imbalan (bonus).

Kepada pemerintah kabupaten kaur melalui dinas terkait dinas Inspektorat dan aparat penegak hukum ( A,PH ) untuk menindak tegas kepala desa darat Sawa sesuai Undang undang yang berlaku. tindakan tegas perlu dilakukan untuk membuat Ipik jera terhadap kepala desa yang bersangkutan dan memberi contoh sehingga kejadian serupa tidak terjadi di desa lain nya di ruang lingkup wilayah kabupaten kaur umumnya Provinsi Bengkulu.

Penulis: Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 560 kali

Baca Lainnya

Prosesi Adat Serah Terima Jabatan Camat Bolangitang Barat

15 Februari 2026 - 18:27 WITA

Kejaksaan Bolmong Utara Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa

12 Februari 2026 - 22:06 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Keamanan, Ketertiban dan Kemajuan Daerah di Tangan FORKOPIMDA

3 Februari 2026 - 19:48 WITA

Trending di News