Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 20 Agu 2025 09:37 WITA ·


Bupati Sitaro (tengah) dengan sejumlah ASN di lingkungan pemda Sitaro Perbesar

Bupati Sitaro (tengah) dengan sejumlah ASN di lingkungan pemda Sitaro

Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kini tengah dihadapkan dengan tantangan baru dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), seiring penerapan aplikasi I-MUT yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aplikasi berbasis digital ini dirancang untuk memastikan proses mutasi pegawai berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi maupun aturan yang berlaku.

Dengan adanya I-MUT, setiap usulan mutasi ASN di daerah harus melalui sistem yang terintegrasi, sehingga meminimalisir intervensi atau keputusan yang tidak sesuai regulasi.

Sekretaris Daerah Sitaro, Denny D. Kondoj, mengakui bahwa penerapan sistem ini membawa dinamika tersendiri, khususnya di masa awal kepemimpinan daerah yang baru.

Menurutnya, pemimpin tentu ingin membangun tim kerja yang solid, namun ruang pengaturan formasi tersebut kini dipagari dengan sistem mutasi digital.

“Dalam kepemimpinan yang baru, tentu ada harapan membentuk tim yang kuat dan sejalan dengan visi bupati dan wakil bupati. Namun dengan adanya I-MUT, langkah itu harus benar-benar mengikuti aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan. Meski demikian, ini adalah sistem yang baik karena memastikan mutasi dilakukan secara objektif,” ujar Kondoj.

Penerapan I-MUT sendiri diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN bahwa karier mereka dikelola secara profesional, bukan sekadar berdasarkan pertimbangan subjektif.

Bagi pemerintah daerah, tantangan yang muncul adalah bagaimana menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan regulasi yang ada, tanpa mengurangi efektivitas kinerja birokrasi.

Sistem ini juga mendorong ASN untuk lebih fokus pada kinerja dan kompetensi, karena setiap mutasi didasarkan pada kebutuhan jabatan dan rekam jejak pegawai.

Di sisi lain, masyarakat pun mendapatkan jaminan bahwa pelayanan publik diisi oleh aparatur yang sesuai dengan bidang tugasnya.

 Sejumlah warga Sitaro menyambut baik penerapan I-MUT. Mereka menilai, sistem ini akan membantu menciptakan birokrasi yang lebih bersih dan berpihak pada kepentingan publik.

Salah seorang warga yang dikenal sebagai pendukung pemerintahan baru menyampaikan harapannya, agar ASN dapat bersikap dewasa menghadapi perubahan ini.

“Kami yang mendukung tentu berharap program pro rakyat bisa jalan dengan baik. ASN yang mungkin dulu tidak sejalan dengan kepemimpinan baru, sekarang harus bisa menerima sistem ini. Jangan terjebak pada pilihan politik, tapi mari bekerja sama demi pelayanan masyarakat,” ujar Jekmar, warga di Kecamatan Siau tengah saat dimintai tanggapan oleh sulutnews.com.

Pernyataan BKN

BKN sendiri menegaskan, I-MUT menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional, dengan tujuan memperkuat tata kelola ASN agar lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

Menurut Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, I-MUT merupakan instrumen penting dalam mencegah intervensi politik maupun praktik kesewenang-wenangan dalam mutasi ASN.

“I-MUT adalah benteng perlindungan bagi ASN dan juga bagi pejabat pembina kepegawaian. Setiap mutasi harus berbasis kebutuhan organisasi, rekam jejak, dan kompetensi pegawai. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi mutasi yang tidak sesuai aturan,” tegas Zudan.

Hal senada disampaikan Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. Ia menyebutkan, sistem ini berfungsi sebagai “alat kendali nasional” untuk menyinkronkan data mutasi antara instansi daerah maupun pusat.

“Jika ada mutasi ASN yang dilakukan tanpa melalui I-MUT, maka data nasional akan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Inilah yang ingin kita cegah agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari,” jelas Haryomo.

Landasan Hukum I-MUT

Penerapan I-MUT diperkuat dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi I-MUT SIASN. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan aplikasi I-MUTuntuk setiap usulan mutasi ASN.
  2. I-MUT menjadi bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
  3. Setiap keputusan pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN hanya sah apabila terekam dalam sistem ini.

Surat edaran ini sekaligus menegaskan bahwa I-MUT bukan sekadar aplikasi, melainkan instrumen hukum yang mengikat, serta menjadi langkah nyata reformasi birokrasi berbasis digital.

Perlindungan bagi ASN dan Pejabat Daerah

BKN juga menekankan bahwa sistem ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pemerintah daerah, melainkan memberi kepastian hukum serta perlindungan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dengan adanya I-MUT, setiap keputusan mutasi memiliki dasar administrasi yang kuat, sekaligus mengurangi risiko kesalahan prosedur atau tuntutan hukum.

“Bagi ASN, I-MUT memastikan karier mereka ditentukan berdasarkan kinerja dan kompetensi. Bagi PPK, sistem ini menjadi jaminan bahwa setiap keputusan mutasi tidak bisa dipersoalkan karena semuanya terekam resmi dalam sistem,” ujar Haryomo menambahkan.

BKN menyebutkan bahwa I-MUT merupakan bagian dari strategi manajemen talenta nasional yang tengah digencarkan pemerintah. Sistem ini akan membantu menempatkan pegawai sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi, sehingga birokrasi lebih efektif dalam melayani masyarakat.

Dengan penerapan yang merata di seluruh daerah, termasuk di kabupaten/kota, I-MUT diharapkan menjadi tonggak penting menuju birokrasi profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Artikel ini telah dibaca 943 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

SPPG Siau Timur Kembali Disorot, MBG Hanya Berupa Buah dan Makanan Ringan

30 Januari 2026 - 12:39 WITA

Lagi, Vionita Kuera Salurkan Bantuan Tunai untuk Keluarga yang Berduka di Sitaro

28 Januari 2026 - 17:02 WITA

Vionita Kuera Wakili DPRD Sulut Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berduka di Siau Timur

27 Januari 2026 - 20:45 WITA

Trending di Sitaro