Bengkulu Utara, Sulutnews.com – Heboh informasi yang berkembang, dua orang masyarakat dari Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu inisial G dari RT.03 dusun 1 dan S dari RT.4 dusun I dapat panggil dari penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara, Rabu, (20/08/2025).
Kedua warga tersebut G dan S di panggil informasi yang berkembang terkait adalah pihak yang pekerja sebagai pemanen Buah Kelapa Sawit di Kebun Kas Desa seluas 13,4 Hektar yang hasilnya tidak jelas selama 15 tahun hingga sekarang di Desa Tanjung Sari yang kini kasus dugaan korupsi dari Kebun Kas Desa tersebut sedang di tangani pihak Tipikor Kepolisian Resort Bengkulu Utara.
Koresponden zonaraflesia Susi Susanti l warga yang berasal dari Desa Tanjung Sari sekaligus pelapor terkait dugaan korupsi dana kebun kas desa tanjung sari telah mengkonfirmasi kepada penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara AIPTU Budi Setiawan SH melalui pesan whatsApp mempertanyakan terkait apakah benar kedua orang yang di maksud tersebut di panggil dan di periksa di polres Bengkulu Utara AIPTU Budi Setiawan SH penyidik Tipikor Polres menjelaskan benar di panggil dan telah di periksa hari ini, 10/08/2025 di ruang penyidik Tipikor.
Namun AIPTU Budi Setiawan SH tidak menjelaskan secara rinci poin poin apa saja pemeriksaan tersebut.
Sementara itu Mantan Ketua BPD Desa Tanjung Sari Sarimudin masih optimis bahwa pengusutan dugaan korupsi/Penggelapan hasil Kebun Kas Desa di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang sedang di tangani Polres Bengkulu Utara ini dapat menemukan kerugian negara seperti yang diduga warga masyarakat selama ini.(Dinaro)





