Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Jakarta · 3 Jul 2025 23:07 WITA ·

Kemenag: PTKN Wajib Menaati Undang-undang 14 Tahun 2008


Salah satu kampus PTKN yang ada di Sulut.(hms) Perbesar

Salah satu kampus PTKN yang ada di Sulut.(hms)

Editor: Michael G. Tumiwang/UKW6508

 

Jakarta, (Kemenag) – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Akhmad Fauzin, mengajak seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berpedoman pada regulasi keterbukaan informasi kepada publik.

Hal ini disampaikan Akhmad Fauzin ketika melaksanakan tugas pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di kantor pusat Kemenag, Kamis, (3/7/2025).

“Kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di bawah Kementerian Agama untuk menaati peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), salah satunya mengikuti sistem penilaian keterbukaan informasi publik,” katanya.

Menurutnya, pendampingan bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh PTKN. Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah jajaran pengurus PTKN dari berbagai daerah di Indonesia, Fauzin menyebut masih ada lebih dari 60 kampus yang belum informatif dan mendorong mereka mengikuti jejak kampus yang sudah memenuhi kriteria.

“Sekitar 60 lebih perguruan tinggi keagamaan kita statusnya tidak informatif, oleh karena itu, mereka harus mencontoh kepada 5 perguruan tinggi yang sudah berkategori informatif,” ucapnya.

TIM PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI

Sementara itu, Kepala Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (TPID) Syafruddin Baderung, menyampaikan, setiap PTKN selalu berkomunikasi dengan Komisi Informasi (KI) terkait urusan keterbukaan informasi publik agar solusi menyangkut penilaian yang kurang informatif bisa diselesaikan dengan baik.

“Kegiatan pendampingan ini adalah bagian dari solusi untuk kita sampaikan langsung apa saja yang menjadi opsi-opsi dari Komisi Informasi agar satker dari PTKN bisa ikut monev, karena harus melibatkan orang KIP,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan setiap PTKN harus bekerja secara profesional terkait urusan keterbukaan informasi publik. “Ini sudah menjadi komitmen kita kepada KIP, semua satker harus informatif,” tegas Syafruddin.

Berdasarkan penilaian Komisi Informasi tahun 2024, terdapat 5 PTKN yang mendapatkan kategori informatif, 1 PTKN kategori kurang informatif, dan sisanya 66 PTKN kategori tidak informatif.

Berikut 5 PTKN yang dinilai informatif :

  1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 97,50)
  2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (nilai 97,13)
  3. UIN Walisongo Semarang (nilai 96,97)
  4. IAIN Kediri (nilai 96,28)
  5. UIN Raden Fatah Palembang. (nilai 95,80)

Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian partisipasi warga negera, tata kelola badan publik yang baik, dan mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.

Kegiatan monev ini akan berlangsung di bulan Juli hingga Agustus. Oleh karena itu, semua satker diminta untuk mempersiapkan diri.(kmg/MGT*)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,259 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Felly Runtuwene Prihatin Nasib 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif.

20 April 2026 - 05:51 WITA

Walikota Caroll Senduk Bersama Kakanwil Kemenag Sulut Resmikan Masjid Nurul Iman Kampung Jawa Tomohon

18 April 2026 - 23:59 WITA

FEB dan FH Trisakti Jalin Kerjasama dengan Lima Institusi Pendidikan dan Lembaga Riset Terkemuka di China

18 April 2026 - 23:56 WITA

Pemerhati Pendidikan Sulut Ferry Sangian Minta 6 Anggota DPR-RI Asal Sulut Minta Dana MBG Dialihkan Sebagian Meringankan UKT

18 April 2026 - 14:32 WITA

Pengurus Salak Heritage Club Audiensi dengan Sekjen MPR RI, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 23:29 WITA

Muncul Akun Palsu, Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

16 April 2026 - 21:23 WITA

Trending di Jakarta