Sitaro, sulutnews.com | Kapolres Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (sitaro), AKBP Iwan Permadi menegaskan, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, termasuk dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripka NR terhadap tiga siswa calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) sitaro.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah menerima laporan kejadian. Saat ini, proses klarifikasi dan pemeriksaan tengah dilakukan secara menyeluruh.

Proses pengambilan keterangan saksi oleh Paminal Polres Sitaro
“Kami sudah memanggil dan memeriksa para korban, saksi, serta terduga pelanggar. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres pada Rabu, 4/6/2025.
“Yang bersalah kita proses, dan yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi. Tidak ada tempat bagi pelanggar disiplin dalam institusi kami,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan, proses yang dilakukan akan transparan, serta meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat kegiatan pelatihan paskibra berlangsung. Tiga siswa dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Bripka NR, salah satu anggota Polres Kepulauan Sitaro yang terlibat dalam kegiatan pelatihan itu.
Saat ini, Bidang Propam Polres Kepulauan Sitaro tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.





