Bitung, Sulutnews.com – Gracelda Yap Madera, warga General Santos, Filipina, mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas penanganan kasus penipuan lintas negara yang menimpanya.
Ia melaporkan kasus tersebut pada tahun 2024 setelah merasa ditipu oleh tersangka karena transaksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Gracelda mengaku menghadapi tantangan bahasa dan kesulitan menyiapkan bukti serta saksi untuk dibawa ke Indonesia.
Didampingi kuasa hukumnya, Erick Tengor, S.H., ia menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik Polda Sulut pada Jumat (16/5/25).
Dalam pernyataannya, Gracelda menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan, Polda Sulut, tim hukum, juru bahasa, dan media yang terus mengawal kasus tersebut.
Ia merasa didukung penuh selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap kedua. Gracelda berharap Polda Sulut dapat menyelesaikan kasus ini hingga proses persidangan, agar para korban bisa memperoleh keadilan.
Kuasa hukumnya, Erick Tengor, mengapresiasi kinerja penyidik yang menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Ia menegaskan bahwa meski tersangka sempat mengklaim memiliki “bekingan kuat”, penyidik berhasil mematahkan narasi tersebut dengan langkah hukum konkret.
(Tzr)





