Sitaro.sulutnews.com | Upaya penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kepulauan Siau, Tagulandang, dan Biaro (Sitaro) berhasil digagalkan oleh Polres Sitaro. Dalam operasi yang berlangsung sejak 25/02 hingga 25/03/2025 ini, polisi menyita 1.075 liter cap tikus dalam kemasan plastik serta 240 botol berukuran 600 ml.
Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, didampingi oleh Kasat Reskrim Roply Saribatian dalam konferensi pers di Mapolres mengungkapkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, khususnya dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. dimana Unit Resmob Sat Reskrim bersama Satuan Narkoba turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur masuknya cap tikus ke wilayah Sitaro.

Hasilnya, minuman beralkohol tanpa izin ditemukan di beberapa titik strategis, yakni:
Pelabuhan Penyeberangan Kampung Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara
Pelabuhan Penumpang Ulu Siau
Terminal Angkutan Luar Kota di Ulu Siau
Pelabuhan Penyeberangan Pehe Siau
Total sebanyak 53 dus cap tikus berhasil diamankan. Minuman keras ini dikemas dalam dua bentuk:
240 botol ukuran 600 ml (dikemas dalam 10 dus, masing-masing 24 botol per dus)
1.075 liter dalam plastik bening (dikemas dalam 43 dus, masing-masing berisi 25 liter per dus)
Modus Operandi: Disembunyikan di Truk dan Kapal
Berdasarkan penyelidikan sementara, cap tikus tersebut masuk ke wilayah Sitaro melalui dua jalur utama:
1. Pelabuhan Penyeberangan Munte Likupang, Minahasa Utara
2. Pelabuhan Manado
Pelaku penyelundupan menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Cap tikus dikemas dengan rapi dan disembunyikan di bagian bawah truk, ditutupi barang-barang lain agar tidak dicurigai. Selain itu, minuman keras ini juga dikirim menggunakan kapal penyeberangan (kapal feri) serta kapal penumpang tujuan Siau.
Siapa Pemiliknya? Polisi Masih Menyelidiki
Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik minuman keras yang disita. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pengepul yang bertindak sebagai distributor ke masyarakat.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan Cap Tikus ini berpotensi dijerat dengan beberapa regulasi hukum, antara lain:
1. Pasal 140 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
2. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
3. Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menetapkan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Di samping itu, Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian, mengimbau warga yang menjual minuman keras (cap tikus) untuk menghentikan usahanya. Ia menyebutkan, peredaran miras di wilayah Sitaro telah memicu banyak tindak pidana yang berlatar belakang konsumsi alkohol.
“Persentase laporan yang masuk ke kami, terutama terkait kekerasan fisik, cukup tinggi. Bahkan, kemarin terjadi peristiwa pembunuhan di Kampung Bukide, yang kasusnya kini telah diserahkan ke Kejaksaan. Kejadian itu dipicu oleh konsumsi minuman keras oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa peredaran minuman keras berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Sitaro.





