Curup, Sulutnews.com – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup (12/02) dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan TPP Membahas usulan pengangkatan Tamping (Tahanan Pendamping), Aturan terkait Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan.
Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.
Dalam Arahannya Bapak Ronaldo Devinci selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Jaga Kepercayaan yang telah diberikan serta Jaga Nama Baik Lapas selama menjadi Tamping terutama bagi Tamping yang bekerja di Luar Lapas.
Kalapas juga menyampaikan kepada para Tamping agar melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.(Dinaro)





