Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Jakarta · 29 Jan 2025 08:10 WITA ·

FMD : Irfan Setelah Fitnah Senator RAA Tuding KPK di Intervensi Tidak Proses Laporannya


Foto : M Fithrat irfan Perbesar

Foto : M Fithrat irfan

Jakarta,Sulutnews.com  – Front Majukan Daerah (FMD) menyayangkan Tudingan M Fithrat Irfan kepada Lembaga Anti Rasuah KPK yang menyebut Apakah ada Intervensi dari Pihak lain yang membuat Proses aduannya ini berjalan lambat di KPK.

Menurut Heru Purwoko Aktivis FMD lembaga anti Rasuah KPK Memiliki Prosedur Pelaporan yang perlu di pahami diantaranya Pengumpulan Data dan Informasi Jika laporan Pengaduan Masyarakat Mendapat Persetujuan untuk di Tindaklanjuti, maka akan dilanjutkan dengan Proses pengumpulan data dan informasi, bila diperlukan bukti tambahan KPK akan melakukan kegiatatan Klarifikasi ke Lapangan, KPK juga akan melakukan Kordinasi & Komunikasi dengan Pelapor.

Kordinasi akan dilakukan oleh Instansi terkait dan Internal KPK ,kemudian hasil penindaklanjutan atas Laporan Pengaduan Masyarakat akan di komunikasikan oleh KPK kepada Pelapor.

Sebelumnya M Fithrat Irfan melaporkan RAA Senator DPD RI asal Sulteng ke KPK pada Desember 2024 dengan tuduhan dugaan korupsi atau menerima suap terkait pemilihan Pimpinan DPD RI dan MPR RI periode 2024-2029.

Heru Purwoko aktivis Front Majukan Daerah menilai sampai dengan 28 Januari 2025 dengan tidak adanya proses pengumpulan data & Informasi serta kordinasi kepada Pelapor Irfan oleh KPK bisa di sebut KPK tidak menemui adanya Unsur Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Anggota DPD RI seperti apa yang di Laporkan Irfan . Heru Purwoko Aktivis FMD menyebut Laporan yang dibuat ke KPK oleh M Fithrat Irfan hanyalah untuk memfitnah , Mencemarkan nama baik RAA Anggota DPD RI 2024 -2029 dan Kelembagaan DPD RI.

Sekarang M Fithrat Irfan malah Menebar Fitnah bahwa KPK telah di Intervensi pihak lain karena tidak memproses Laporannya , ini adalah Tuduhan serius kepada KPK …Kita sangat mempercayai bahwa KPK adalah Lembaga Independen dan Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Manapun. KPK tidak bisa di intervensi oleh siapapun juga di Republik ini .

Heru Purwoko Aktivis FMD menegaskan bahwa M Fithrat Irfan Bukanlah Tenaga Ahli ataupun Staf Ahli dari Senator DPD RI , M Fithrat Irfan hanyalah Mengaku- aku kepada Media dan Publik sebagai Mantan Staf ahli Senator DPD-RI ,Tidak pernah ada nama M Fithrat Irfan di Kesekjenan DPD-RI itu bisa di buktikan langsung di Kesekjenan DPD-RI apakah pernah ada nama staf ataupun Tenaga ahli yang bernama M Fithrat Irfan.

Front Majukan Daerah ( FMD ) Mendukung Polda Metro jaya untuk Menindaklanjuti Laporan Pencemaran nama baik terhadap Senator DPD RI dan Pelanggaran Uu ITE yang dilakukan Oleh saudara M Fithrat Irfan, Heru Purwoko Aktivis FMD meyakini tidak ada Kriminalisasi kepada M Fithrat Irfan.(*/Lowell)

Artikel ini telah dibaca 1,055 kali

Baca Lainnya

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Felly Runtuwene Prihatin Nasib 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif.

20 April 2026 - 05:51 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Hadiri Jaga Desa Awards 2026 Bersama ABPEDNAS Ajak Seluruh Pihak Jujur Kelola Desa

19 April 2026 - 23:06 WITA

Pengurus Salak Heritage Club Audiensi dengan Sekjen MPR RI, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 23:29 WITA

Muncul Akun Palsu, Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

16 April 2026 - 21:23 WITA

PPPTM Jakarta Gelar Baksos Paskah di Wilayah Sulawesi Utara

16 April 2026 - 11:12 WITA

Trending di Jakarta