Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 31 Okt 2024 06:23 WITA ·

Stefanus BAN Liow : Titik Rawan Ranperda/Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa Banyak Dilakukan Diluar Kewenangan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA, Sulutnews.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), H. Abdul Hamid, S.Pi,M.Si (Riau) dan Agira Nurfianti, S.Psi (Jawa Barat) melaporkan perkembangan tugas konstitusi di daerah pemilihan masing-masing (reses) yang digelar mulai 29 Oktober – 17 November 2024. Dalam Laporannya yang disampaikan pada Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/10/2024) yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Wakil Ketua GKR Ratu Hemas dan Tansil Linrung tersenut, Ketua Stevanus BAN Liow juga mensosialisasikan kelembagaan DPD RI, dan evaluasi hasil pemantauan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.

“Tata kelola pemerintahan desa, sangat penting untuk diangkat sebagai sasaran pemantauan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 ini, karena dari hasil identifikasi beberapa titik masih sangat kritis dalam pengelolaan pemerintahan desa,” ungkap Ir Stefanus BAN Liouw.

Juga Senator Indonesia dari Sulawesi Utara ini mengatakan pertimbangan dari aspek regulasi dan kebijakan tata kelola pemerintahan desa, yang mencakup pemahaman perangkat desa terhadap regulasi tata kelola, keuangan, dan perencanaan pembangunan belum optimal.” Masih ada ketidak pahaman sehingga saat pelaporan tidak disiplin yang menyebabkan pelaksanaan kebijakan banyak dilakukan diluar kewenangan,” kata SBAN Liow.

Dalam evaluasi dihasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan banyak dilakukandi luar kewenangan dan kurang disiplin pelaporan. Kedua, hubungan antara pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya kewenangan desa dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui kementerian perlu diperjelas, termasuk peningkatan SDM dan sistem informasi. Dan ketiga, partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa, di mana pengawasan dan kontribusi masyarakat dalam tata kelola serta pembangunan desa masih perlu diperkuat.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Ketum AMKI, Tundra Meliala: Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian

20 Maret 2026 - 16:20 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut, Tiga Calon Ketua DK Periode 2026-2031 Siap Bertarung Rebut dalam Konferensi PWI Sulut 31 Maret 2026.

20 Maret 2026 - 01:54 WITA

Trending di Manado