Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 29 Okt 2024 16:56 WITA ·

Kadivmin John Batara Sebut Pengelolaan Kearsipan Merupakan Tanggung Jawab Bersama


Kadivmin John Batara Sebut Pengelolaan Kearsipan Merupakan Tanggung Jawab Bersama Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dalam hal ini diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Ahmad Jeffry, Kaur Kepegawaian, Tio Anggelina Ambarita, Kaur Umum, Marli Pakasi beserta Staff mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut). Selasa (29/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara dalam penyampaiannya mengatakan  sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan setiap unit kerja dapat mengelola arsip sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga kualitas kearsipan meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, arsip yang dikelola dengan baik akan mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemenkumham, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kearsipan bukan hanya tugas dari bidang atau tenaga Administrasi, melainkan merupakan tanggung jawab kita semua.

“Oleh karena itu mari kita berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola arsip yang baik diunit kerja masing-masing,” ajaknya.

John Batara juga mengharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti Sosialisasi dengan baik dan dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari.

“Semoga upaya ini dapat membawa manfaat yang besar, bagi peningkatan kinerja dan kualitas layanan di Kemenkumham khususnya di Sulawesi Utara,” harapnya.

Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi tersebut, Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Emon A Kohar, menjelaskan tentang Pengorganisasian Kearsipan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-9.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,011 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Bitung dan Lapas Bitung Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bulan Ramadhan

6 Maret 2026 - 22:08 WITA

Safari Ramadhan Imigrasi Bitung: Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

6 Maret 2026 - 21:52 WITA

PKRI Kota Bitung Berbagi Takjil di Pusat Kota

6 Maret 2026 - 20:18 WITA

Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL

5 Maret 2026 - 19:18 WITA

PELNI Bitung Siap Layani Lonjakan Penumpang Selama Mudik Lebaran

5 Maret 2026 - 18:41 WITA

KH Abdul Rahman Kaluku Serukan Pembaruan Iman

5 Maret 2026 - 00:07 WITA

Trending di Bitung