Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 16 Okt 2024 10:57 WITA ·

Pembentukan AKD DPRD Sulut Lewati Batas Ketentuan, Ini Kata Pengamat


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Pilihan rakyat yang menempatkan 45 perwakilan mereka di DPRD Sulut dengan harapan semua yang menjadi aspirasi dapat cepat terakomodir kini sampai saat ini belum dapat direalisasikan, pasalnya mereka yang telah dipilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Sulut periode 2024 – 2029 dalam membentuk Alat Kelengkapan Dewan sebagai dasar untuk melaksanakan semua kerja politik belum dapat dilakukan akibat pengusulan nama yang masuk dalam Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan serta Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengesampingkan aturan yang  mengamanatkan 30 hari pasca dilantik Wajib membentuk Alat Kelengkapan Dewan agar semua kerja Politik di Lembaga DPRD Sulut bisa dilaksanakan.

“Awal yang baik menentukan hasil akhir yang baik, diawal telah mengesampingkan aturan dan ketentuan ini bisa menjadi pertanda selanjutnya pasti akan mengabaikan dan ketentuan dan, jika diawal telah mengutamakan kepentingan masing – masing kelompok, ini pertanda buruk bagi masyarakat untuk jangan berharap banyak aspirasinya bisa terealisasi lewat lembaga DPRD Sulut,” ungkap Taufik Tumbelaka mengomentari keterlambatan pembentukan AKD di DPRD Sulut.

Menurut pengamat politik jebolan UGM Jogjakarta ini, harusnya dalam mempercepat realisasi kerja politik masyarakat, pimpinan fraksi sudah sejak awal mengetahui siapa – siapa yang layak masuk dalam Komisi.” Jika  tujuan menjadi anggota DPRD murni bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat, harusnya pengusulan nama personil ke Fraksi maupun Badan tidak perlu lama, dan jika terlambat, bisa dibenarkan terhambat akibat sarat kepentingan, tegas Taufik.

Untuk diketahui sebagaimana Tata Tertib DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur untuk pembagian berapa jumlah personil Fraksi masuk di Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembuat Peraturan Daerah dengan jelas diatur sehingga jika kepentingan masyarakat yang lebih diutamakan maka pembentukan AKD tidak perlu harus terlambat dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,451 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Ulyas Taha : 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 11:59 WITA

Bank BSGo Tutup Kantor Cabang Selama Libur Nyepi Dan Idulfitri Tanggal 18 s.d 25 Maret 2026

18 Maret 2026 - 21:33 WITA

Glady Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa Jenjang SMP Di Manado Digelar Bertahap

18 Maret 2026 - 21:19 WITA

Dirut BSG Revino Pepah: BSG Siapkan Dana Rp 1 Triliun di 296 ATM Selama Libur Lebaran Idul Fitri

18 Maret 2026 - 17:41 WITA

Trending di Bisnis