Rote Ndao,Sulutnews.com –Penyelidikan Tidak Bisa Di Tingkatkan Diduga Tidak Cukup Bukti Kasus Pengadaan Rumput Odot di Polres Rote Ndao
Penyelidikan kasus pengadaan rumput Odot yang di tangani oleh polres Rote Ndao harus Sesuai Aturan LKPP dan Peraturan Presiden, Masyarakat Diminta Hentikan Isu Negatif.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Peternakan kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa program pengadaan rumput odot dengan metode swakelola telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait pelaksanaan program ini.
Pengadaan rumput odot yang dirancang untuk mendukung ketahanan pangan lokal ini menggunakan metode swakelola, yang melibatkan masyarakat setempat secara langsung dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran. Metode ini dipilih karena selain bertujuan untuk menyediakan pakan ternak yang berkelanjutan, juga memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan pendapatan mereka melalui partisipasi aktif dalam proyek pemerintah.
Dalam pernyataannya, Dinas Peternakan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, swakelola memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan langsung, sehingga mereka dapat mengelola proyek dengan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga selaras dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengedepankan keterbukaan dan efisiensi dalam setiap proses pengadaan.
Namun, meskipun program ini telah berjalan sesuai aturan, sejumlah isu negatif dan tuduhan penyelewengan anggaran sempat mencuat di tengah masyarakat. Beberapa informasi yang tidak akurat telah beredar, menyebut adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana program ini.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao memastikan bahwa seluruh proses pengadaan, termasuk pelaporan keuangan, telah dipantau secara ketat dan dilaksanakan sesuai prosedur.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran kabar yang salah tidak hanya merugikan reputasi program, tetapi juga menghambat tujuan utama yaitu pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ketahanan pangan di daerah.
Program pengadaan rumput odot ini menjadi salah satu strategi pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memperkuat ketahanan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang berkelanjutan. Dengan keterlibatan masyarakat dalam proyek ini, diharapkan mereka mampu mengembangkan potensi daerah secara mandiri dan berdaya di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, melalui Dinas Peternakan, menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter : Dance henukh





