Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 3 Sep 2024 23:06 WITA ·

Posting Video Orang Lain Tanpa Izin Akun Facebook Merti Evira Akan Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum


Screenshoot Akun Merty Evira Perbesar

Screenshoot Akun Merty Evira

Bengkulu,Sulutnews.com – Akibat memposting video orang lain tanpa izin di akun Facebook dengan tujuan yang belum diketahui, akhirnya pemilik salah satu akun Facebook atas nama Merti Evira akan berurusan dengan aparat penegak hukum, Selasa (03-09-24 ).

Kejadian ini bermula dari postingan video akun Facebook Merti Evira pada tanggal 02-09-24  dengan bertuliskan “yang tau alamat orang ini berkabar lewat inbox dengan emoge senyum dan tangan di kepal seolah memohon, sehingga viral dan di tonton ribuan orang serta ratusan komentar dari pengguna Facebook yang beragam asumsi sehingga membuat opini yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi pemilik akun Facebook Merti Evira melalui pesan messenger mengatakan ” maaf yaa pak, saya tidak ada maksud  memviralkan, saya hanya ingin tahu alamat dari orang yang ada didalam video tersebut” jelas Merti Evira.

Terkait postingan akun Facebook Merti Evira tersebut maka salah satu kelurga pemilik video tersebut merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi wartawan kepada salah satu kelurga yang merasa dirugikan atas postingan akun Facebook Merti Evira yang  ibu Neti menjelaskan “saya mendapat Kabar dari saudara saya sekaligus istri dari pembuat video yang di posting oleh Facebook Merti Evira, di mana di dalam  postingan Merti tersebut berupa Video suami dari saudara saya, atas perbuatannya maka kami sekeluarga besar merasa dirugikan Untuk itu kita akan melaporkan akun Facebook Merti Evira ke Polda Bengkulu dengan dugaan Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui facebook ” ujar Neti.

“Untuk itu dalam hal yang di lakukan oleh salah satu akun Facebook Merti Evira dengan sadar  mendownload vidio orang lain dan dengan sengaja memposting di akun beliau dengan tujuan tertentu sehingga viral dan menimbulkan asumsi publik yang beragam akan kita laporkan ke Polda Bengkulu, tadi sempat saya ke SPKT Polda, Salah satu anggota Polda yang sedang piket Mengatakan untuk dapat melengkapi bukti dan kembali besok untuk membuat laporan resmi” tutup Neti.

Sekedar diketahui UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Sampai berita ini dinaikkan upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,579 kali

Baca Lainnya

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

Trending di Ekonomi