SULUTNEWS.COM – Peryataan berbeda antara Walikota Carol Senduk dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon Edwin Roring SE ME yang berdampak penolakan dua fraksi di DPRD Kota Tomohon terhadap pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dibantah Ketua TIM TAPD Kota Tmohon. Menurutnya substantifnya pendapat akhir dua fraksi tersebut, didasari sebagian besar poin pendapat akhir Fraksi justru penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022, bahkan ada yang sementara berproses di tahun anggaran 2024 ini.
“Pemanfaatan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh Pemkot Tomohon dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kemudian permohonan pupuk bersubsidi masih diupayakan Pemkot Tomohon di tahun anggaran 2024, sedangkan pada tahun 2023 tidak ada masalah,” tutur Edwin Kamis (1/8/2024) subuh.
Disatu sisi, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk secara gentle memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Tomohon di dalamnya Badan Anggaran yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.“Meski belum mendapat persetujuan oleh Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon. Selanjutnya, langkah yang akan kami tempuh yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Wali Kota Caroll Senduk.(*/josh tinungk)







