MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Kadiv Data Aulia Sukur mebenarkan adanya data Kemendagri yang menyatakan 4 warga di Kabupaten Mitra telah meninggak dunia dan masih terdaftar sebahai wajib pilih, Namu atas data tersebut Sukur menyatakan KPU Mitra telah melakukan pemutahiran data lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gibernur dan Bupati/ Wakil Bupati Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan dari emoat data tersebut 3 benar sudah meninggal tapi 1 orang masih hidup.
“Berdasrkan data coklit 1 warga yang masih hidup berdomisili di Kecamatan Belang dan yang bersangkutan sudah ditemui,” ungkap Sukur.
Atas temuan tersebut petugas pantarli telah mencatat data yang bersangkutan pada daftar pemilih sementara untuk kemudian ditetapkan lewat DPT.” Yang pasti warga yang masuk daftar orang meninggal tapi nasih hidup, dia tetap sah sebagai wajib pilih dan sudah divalidasi,” kata Sukur disela acara Rakor persiapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) bersama PPJ dan Panwascam se Kabupaten Minahasa SmTenggaran oada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024
Sebagaimana hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang berakhir Rabu (25/7/2024). Data sementara pemilih di Kabupaten Mitra berjumlah 99.833 orang.(josh tinungki)







