Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 23 Jul 2024 21:29 WITA ·

Tanah Sengketa Tempat Pembangunan PUPR Provinsi  Resmi Dilaporkan Ke Polda Bengkulu


Tanah Sengketa Tempat Pembangunan PUPR Provinsi  Resmi Dilaporkan Ke Polda Bengkulu Perbesar

Bengkulu Kota, Sulutnews.com – Melalui proses panjang persengketaan tanah masyarakat yang telah dibangun okeh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Pembangunan jaringan distribusi spam regional kobema yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu tak kunjung selesai akhirnya berbuntut pada pengaduan resmi oleh masyarakat ke Polda Bengkulu, Senin 23/7/2024.

Menurut Ketua Perwakilan Masyarakat Mencari Keadilan Aprin Taskan Yanto “Mengutip dari pesan Bapak Kapolri bahwa Polisi membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa Indonesia, kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah dan penyerobotan kepada Polda Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan ini berlandaskan Penegakkan Hukum Seadil-adilnya” Jelas Aprin.

“Kami mendatangi Polda Bengkulu hari ini, karena pihak PUPR Provinsi sudah kami kirimi surat dua kali dalam waktu dan tanggal yang berbeda agar mencari solusi terhadap sengketa lahan wilayah kelurahan pekan sabutu saat ini sudah dilakukan pembangunan proyek jaringan distribusi spam, akan tetapi tidak ada solusi yang diambil, pada akhirnya kami sepakat untuk melakukan laporan   resmi ke Polda Bengkulu dan lokasi tersebut kami sepakati bersama setelah laporan masuk hari ini, kita akan mengambil paksa lokasi tersebut dengan memagar terdahulu untuk tidak ada boleh kegiatan sebelum adanya mediasi dengan kami penerima kuasa dari ahli waris”, Tegas Aprin.

“Kami berharap dengan Kapolda Bengkulu untuk segera menindaklanjuti  Laporan kami hari ini dan membongkar pelaku pemalsuan dokumen tanah wilayah sengketa itu selama ini, agar perseteruan ini segera berakhir, dan laporan ini kita tembuskan ke Kapolri dan Kompolnas RI sebagai pengawasan polisi, Karena dokumen kepemilikan tanah tersebut adalah sertifikat tahun 1976”, Tutup Aprin.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,094 kali

Baca Lainnya

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Trending di Bengkulu