Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 18 Jul 2024 23:08 WITA ·

Hina Profesi Wartawan PWI Sulteng Desak Kapolda Tindak Tegas Dirlantas 


Hina Profesi Wartawan PWI Sulteng Desak Kapolda Tindak Tegas Dirlantas  Perbesar

Palu, Sulutnews.com – Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng. Oknum tersebut tak lain adalah Kombes Dodi Darjanto menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai salah satu pilar kebebasan pers di Indonesia, dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan penghinaan yang baru-baru ini dialami oleh salah satu wartawan/anggota PWI Sulteng, atas nama Syamsudin, Wartawan SCTV Biro Palu.

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024, Syamsudin yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, menjadi sasaran penghinaan verbal yang dilakukan oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto  di tugu 0 km Kota Palu atau setidak-tidaknya di area sekitar tugu dimaksud.

Bahwa berdasarkan informasi Sdr. Syamsuddin,  Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto  menolak diwawancarai hanya karena wartawan yang bersangkutan menggunakan ponsel. Penolakan disertai dengan kata-kata, “Kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih”.

Bahwa Sdr. Syamsuddin telah mencoba memberi tahu Kombes Pol Dodi Darjanto bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel. Namun, penjelasannya tidak diterima dengan baik.

Bahwa melihat kejadian tersebut, salah seorang anggota Lantas Polda Sulteng, datang dan membisikkan kepada Sdr. syamsuddin, “Sudah, tidak usah dibantah”.

Foto : Udin Salim Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, PWI Sulteng

Mencermati kronologi sebagaimana di atas, Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, melalui Udin Salim, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, menyampaikan pendapat sebagai berikut :

  1. Bahwa tindakan Dir Lantas termasuk dalam katagori penghinaan verbal karena menggunakan kata-kata yang berkonotasi merendahkan atau menghina wartawan secara langsung.
  2. Bahwa penghinaan semacam ini tidak hanya merendahkan individu wartawan, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers dan menghalangi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka secara efektif.
  3. Bahwa peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Bahwa tindakan penghinaan apapun bentuknya, tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis.
  5. Bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik. Tindakan menghina, merendahkan, atau menghalangi pekerjaan mereka merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
  6. Bahwa sikap Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1). Oleh karena itu kami mendesak Kapolda Sulteng untuk mengambil tindakan tegas, atau sekurang-kurangnya memberikan sanksi setimpal, agar kasus seperti itu tidak terulang di kemudian hari.
  7. PWI Sulteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghinaan.
  8. Bahwa PWI Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung wartawan, khususnya anggota PWI dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut atau intimidasi.
  9. PWI Sulteng akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

“Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal Pasal 18 ayat 1, ada ancaman pindana kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Jadi kepada pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia”, ujar Udin Salim.(*/Erni)

Artikel ini telah dibaca 1,267 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026

12 Maret 2026 - 23:40 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Sulteng Aman, Pasokan Ditingkatkan Hingga 125% Menghadapi Ramadan

1 Maret 2026 - 23:17 WITA

Trending di Sulteng