MANADO, Sulutnews.com – Staf khusus Mentri Agraria dan tata ruang kepala Badan Pertanahan Nasional bidang penanganan sengketa dan konflik tanah dan ruang Irjen (Pol) Drs Widodo, SH.MH mengatakan untuk mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah, Kementrian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan lewat nota kesepahaman dengan membentuk satgas Mafia Tanah.
“Satagas Mafia Tanah merupakan implementasi atas instruksi Presiden terhadap percepatan penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan, sehingga tugas memberantas kejahatan pertanahan yang melibatkan para mafia tanah bisa diungkap,”kata Widodo saat menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas kepada tim satgas pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan Sulawesi Utara. Senin (11/12/2023).
Juga dikatakan Widodo, modus operasi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pertanahan semakin canggih dengan melakukan berbagai cara termasuk menerbitkan lebih dari satu surat Girik dengan menggunakan dokumen yang terindikasi palsu.” Sinergitas dan kolaborasi dari para stakeholder pemberantas kejahatan pertanahan perlu terus dibangun sehingga gerakan dari para mafia tanah bisa diungkap dan para pelaku bisa diadili,” tegas Widodo.
Dalam peranya tim satgas P2TPP Provinsi Sulawesi Utara telah berhasil menyelesaikan target oprasi tindak pidana pertanahan yang ssmuanya telah di P21 dan berhasil menetapkan 7 orang tersangka dengan mengamankan potensi kerugian sebesar Rp.32,7 Miliar dan menyelamatkan tanah seluas 61.326 M² dan ini menjadi kontribusi atas keberhasilan Tim Satgas P2TPP Nasional yang secara keseluruhan berhasil menangani 86 kasus dengan tersangka sebanyak 153 orang dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 13,2 triliun lebih.(josh tinungki)







