Mitra,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) segera memulai tahapan perekrutan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS ) Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod mengatakan untuk pendaftaran KPPS yakni akan di buka mulai 11 Desember 2023 sesuai tahapan yang ditentukan KPU RI.
” Kami telah melaksanakan Bimtek kepada badan adhoc yang ada terkait tahapan, syarat dan jadwalnya dan dilaksanakan dua hari 5-6 Desember di dua tempat berbeda,Hari pertama di BPU Desa Buku Kec. Belang, dan hari kedua di BPU Desa Silian Barat Kec. Silian Raya,” ucapnya.
Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod dalam pengarahan kepada peserta Bimtek menyampaikan agar PPS fokus untuk untuk 2 bulan terakhir menjelang pemilu 14 Februari 2024.
“Karena tahapan semakin padat. Apalagi tugas PPS semakin berat dengan persiapan pembentukan KPPS di bulan Desember sampai Januari, sementara banyak pekerjaan yang belum tuntas. Makanya PPS diminta persiapkan diri dengan baik, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan menahan marwah sebagai penyelenggara yang profesional dan berintegritas,” ucapnya.
Tamod menambahkan, PPS untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait perekrutan calon anggota KPPS.
“Karena KPPS ini merupakan ujung tombak pada pesta demokrasi 14 Februari mendatang. Makanya harus diseleksi dengan baik dan sesuai persyaratan. Karena kewenangan membentuk dan mengangkat KPPS ini ada di PPS,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Lucky Mamahit saat memberikan materi, mengharapkan saat rekrutmen harus berpedoman pada perundangan yang berlaku dan jika ada kendala bisa koordinasi secara berjenjang.
Materi sosialisasi mencakup persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 dan strategi pembentukan KPPS Pemilu 2024.
“Pengumuman hingga pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 mulai berlangsung pada 11-20 Desember 2023 dan tahapan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.” Ucap Mamahit.
Lebih lanjut Mamahit menjelaskan, tahapan pembentukan KPPS berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“Pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. Penelitian administrasi calon anggota KPPS. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, dan terakhir penetapan anggota KPPS,” jelasnya.
Terkait beban kerja Badan Adhoc yang cukup berat pada Pemilu serentak 2024, Mamahit mengatakan perlu meminimalisir masalah serta didukung kondisi kesehatan yang bugar dan stabil.
Hadir dalam Bimtek tersebut, Ketua dan anggota KPU Mitra, Sekretariat KPU, PPK dan PPS Kab. Mitra.





