MANADO, Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut kembali berhasil memediasi sengketa Pemilu antara Partai Gerindra dan KPU, setelah pada sidang mediasi sengketa pemilu yang digelar Rabu (25/10/2023) terkait salah satu caleg Partai Gerindra yang di TMS-kan KPU disepakati untuk memberikan kesempatan kepada Caleg yang di TMS-kan oleh KPU Sulut, atas nama Dr Rivo Manansang, dapil Sulut 3 karena ada lesalahan nama pada surat keterangan tidak pernah terpidana.
“Jadi ada salah satu caleg yang penulisan salah satu huruf pada namanya salah , padahal orangnya sama, sehingga dalam sidang terjadi kata sepakat untuk memberikan kesempatan perbaikan.” jelas Komisioner Bawaslu Sulut Donny Rumagit,STP. SH Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa bawaslu Sulut usai menggelar sidang
Juga dijelaskan mantan jurnalis dan Akrivis itu,, Bawaslu juga menerima konsultasi dari Partai Demokrat terkait dua bakal caleg yang di TMSkan juga.
“Jika memenuhi syarat materiil dan formil, maka dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan disidangkan dengan agenda Mediasi,”jelasnya Rumagit sambil mengungkap jika sudah hampir 30 kasus yang ditangani Bawaslu Sulut.
Terpantau Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut , DR. Ardiles M.R Mewoh, S.IP., M.SI didampingi anggota Bawaslu Donny Rumagit, SPT.SH dan Erwin F. Sumampouw, SP., MAP. Tersebut, dari pihak Pemohon hadir Sekretaris Gerindra Ir.Andry Harits Umboh, MSi dan dari termohon hadir komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, S.Kel bersama staf.(josh tinungki)







