Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 21 Sep 2023 18:24 WITA ·

Ini Rekomendasi Terkait Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia


Ini Rekomendasi Terkait Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Dengar Keterangan Umum (DKU) terkait penyiksaan dan ill-treatment dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemartabatan Manusia (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT) Wilayah Timur diselenggarakan pada 19 – 21 Septemer 2023 di Manado.

Kasus-kasus wilayah Timur ini meliputi daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Barat Daya dan Provinsi Papua. Kegiatan dilaksanakan secara hibrid (daring maupun luring), dengan menghadirkan saksi, korban, pendamping korban, penanggap ahli, aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan daerah terkait.

DKU wilayah Timur telah mendengar dan menggali 8 (delapan) kasus dugaan penyiksaan (torture) dan perlakuan buruk (ill-treatment) yang mencakup kasus dugaan penyiksaan dan/atau ill-treatment termasuk penyiksaan berbasis gender dan pelanggaran HAM berat masa lalu serta pelanggaran hak-hak lainnya. ill treatment yang melibatkan lembaga negara termasuk dinas pemerintahan daerah; kasus penghentian penanganan kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anak dan orang dewasa; KDRT berulang yang berakibat bunuh diri dan berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan dan tanggapan atas 8 yang diperdengarkan dari para pihak, diperoleh temuan-temuan sementara di antaranya:

  • penyiksaan dan ill treatment yang diduga kuat dilakukan oleh sipir lapas, militer, dan kepolisian;
  • kasus ill treatment diduga kuat dilakukan oleh suami, keluarga sendiri, pimpinan panti, lembaga agama dan lembaga negara serta beberapa di antaranya terdapat penundaan berlarut (delay of justice) dalam penanganan tindak perbuatan kejam serta tak manusiawi terhadap anak-anak;
  • Juga terdapat dugaan penyiksaan seksual dan penyiksaan lainnya pada kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

DKU wilayah Timur mencatat secara khusus, hambatan pemeriksaan kepada korban berusia anak dengan disabilitas ganda fisik dan intelektual untuk penanganan secara hukum dan pemenuhan hak setara di hadapan hukum bagi korban. Juga, hambatan yang dialami korban dan keluarganya dalam mengakses informasi terkait hasil visum, otopsi, dan penghentian penanganan kasus.

Umumnya hak atas pemulihan komprehensif (fisik maupun psikis) bagi para korban usia dewasa, anak, penyandang disabilitas dan keluarga terdampak tidak dipenuhi. Menyikapi kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan berkelanjutan dan komprehensif untuk penyelesaiannya, baik penyelesaian secara yudisial maupun non-judisial.

Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Tim PKHAM) masih terbatas pada pasus-kasus yang telah diselidiki oleh lembaga HAM berwenang, sementara sebagian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya tidak tercakup.

Tim Komisioner Inkuiri DKU wilayah Timur merekomendasikan di antaranya:

  1. Penguatan kapasitas aparat penegak hukum (kepolisian, militer, lapas) dalam memastikan setiap petugas mampu menjalankan standar perlakuan yang memenuhi hak-hak tersangka, tahanan dan narapidana sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi, dihormati dan dipenuhi karena sudah menjadi norma hukum dan HAM sebagaimana perundang-undangan nasional instrumen HAM internasional.
  2. Mendorong adanya monitoring dan evaluasi berkala dan berkelanjutan serta mekanisme komplain terhadap tempat-tempat rehabilitasi bagi korban penyiksaan dan ill-treatment termasuk kekerasan seskual berbasis gender.
  3. Mendorong penyelesaian kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu secara bermartabat dan melalui dialog konstruktif antara pemerintah dan komunitas korban atau terdampak;
  4. Mendorong kementerian yang berwenang menjalankan peran koordinatif untuk kerjasama lintas kementerian/lembaga (K/L) negara dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban penyiksaan dan ill treatment atas pemulihan komprehensif;
  5. Memperkuat infrastruktur transportasi laut, jaringan internet dan anggaran khusus di wilayah-wilayah kepulauan serta memperluas jangkauan masyarakat wilayah terluar, terpencil dan termiskin untuk pengaduan dan penanganan kasus penyiksaan dan kekerasan termasuk berbasis gender, anak dan disabilitas.

Reporter : Yayuk Wullur

Artikel ini telah dibaca 5,088 kali

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Menjelajahi Kawasan Favorit Pejalan Kaki di Kota Manado

12 Maret 2026 - 09:55 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa Minta Empat Kepsek SMP Yang Baru Harus Tingkatkan Kualitas Memimpin dan Mengelola Dana BOS

12 Maret 2026 - 09:44 WITA

Riva Rori Resmi Menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Manado

11 Maret 2026 - 23:34 WITA

Anggota Senator DPD/MPR Asal Sulut Maya Rumantir: Penting Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Kepada Siswa Sebagai Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

10 Maret 2026 - 23:31 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Trending di Kepolisian