MANADO, Sulutnews.com – Puluhan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Indonesia sekitar pukul 12:20 Kamis (10/8/2023) mendatangi kantor DPRD Sulut mereka menyampaikan aspirasi terkait penolakan atas matinya hak normatif pekerja buruh dan penghidupan yang layak bagi keluarga. Dalam orasinya Jetmon Nalang Ketua Kenfedari Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sulut nenyataka Undang – undang nomor 6 tahun 2003 dianggap menyengsarakan buruh atas matinya perlindungan normatif pekerja dimana buruh dijadikan mesin produksi dengan upah murah.
“Mari kita bersatu melawan kaum kapitalis yang menindas pekerja dan kami minta DPRD selaku wakil rakyat dapat mendengar suara kami yang sampai hari ini terus berjuang tanpa henti agar hak buruh yang hanya diatur lewat perjanjian kerja namun tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap mendapatkan jaminan dari pemerintah,” teriak Jetmon
Orasi yang menyuarahkan aspirasi tersebut juga mengikritik DPR yang dinilai gagal mengakomodir kepentingan buruh karena mensahkan undang undang Omnibus law cipta kerja klaster tenaga kerja.”Kami tolak otsorsium UU Omnibus law cipta kerja yang berpihak kepada kaum kapitalis dan menghilangkan hak normatif pekerja,” ungkap Jetmon
Dengan membawa Peti Mati dan Bunga sebagai simbol Turut berduka atas matinya hak pekerja aksi damai yang digelar dihalaman Kantor DPRD Sulut tersebut cepat selesai karena tidak ada Anggota DPRD yang datang.(josh tinungki)







