Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 4 Jul 2023 11:17 WITA ·

Interupsi Paripurna, MJP Nilai Ranperda PT Jamkrida Cacat Formal


Interupsi Paripurna, MJP Nilai Ranperda PT Jamkrida Cacat Formal Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Menurut saya pelaksanaan Rapat Paripurna khusus untuk substansi Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara cacat formal. Amanat Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA).

” Saya juga mengingatkan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida masih dalam tahap konsultasi dan nantinya masuk tahap fasilitasi di Kemendagri. Bagaimana mungkin membahas tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida sementara Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida belum ditetapkan,” tegas MJP menginterupsi di Paripurna Senin (3/7/2023)

Melky Jakhin Pangemanan (MJP) politisi yang selalu kritis jika bicara kepentingan rakyat ini menegaskan Rapat BAPEMPERDA bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama. BAPEMPERDA men-skors Rapat bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda.”BAPEMPERDA masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut.Pertanyaan kenapa sudah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari BAPEMPERDA? Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural,”ungkap MJP

Saya mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi lahirnya produk hukum daerah tentang pendirian PT Jamkrida dan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara. Dengan adanya PT Jamkrida diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM melalui penjaminan kredit serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara tetapi jangan melanggar ketentuan yang diatur. Ini pelanggaran dan penghianatan terhadap aturan hukum.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,022 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Ulyas Taha : 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 11:59 WITA

Bank BSGo Tutup Kantor Cabang Selama Libur Nyepi Dan Idulfitri Tanggal 18 s.d 25 Maret 2026

18 Maret 2026 - 21:33 WITA

Glady Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa Jenjang SMP Di Manado Digelar Bertahap

18 Maret 2026 - 21:19 WITA

Dirut BSG Revino Pepah: BSG Siapkan Dana Rp 1 Triliun di 296 ATM Selama Libur Lebaran Idul Fitri

18 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

Trending di Manado