Bolmut, Sulutnews.com – Di Indonesia, pasal pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang akan berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan. Selasa (13/06/2023).
Jika seseorang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial, akankah orang tersebut dipidana apabila dilaporkan? Apa pasal pencemaran nama baik di media sosial?
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan pada tahun 2008 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sekitar 10 tahun setelah reformasi diperjuangkan. UU ITE ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
Ironisnya, UU ITE belakangan ini justru mengancam kebebasan berekspresi yang telah diperjuangkan lebih dari 20 tahun lalu. Berbagai kelompok masyarakat madani menginginkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk dihapus. Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal ini dikenal dengan “pasal karet” yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
Tidak hanya UU ITE, akhir-akhir ini UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU PHP), yang dibuat pada era demokrasi terpimpin yang totaliter pun kembali dijadikan dasar pelaporan oleh seseorang termasuk pejabat publik yang merasa dirinya dihina atau dilecehkan, oleh seseorang yang dianggap menyampaikan hoax (kebohongan).
Aktivis Ratna Sarumpaet pernah dijerat menggunakan aturan ini.
Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU PHP kerap digunakan untuk mereka yang dianggap menyebarkan kabar bohong (hoax). Pada intinya, Pasal 14 bermaksud menjerakan mereka yang memproduksi dan mendistribusikan kabar bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan Pasal 15 digunakan untuk menjerat mereka yang diduga yang memproduksi kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Baik UU ITE maupun UU PHP, keduanya adalah produk hukum yang sah dan berlaku di negeri ini. Sebelum dibatalkan melalui proses legislasi maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi, kedua UU tersebut sah saja dijadikan dasar menersangkakan dan mengadili pihak yang dianggap melanggar salah satu atau kedua UU tersebut. Seseorang yang dianggap memenuhi unsur-unsur Pasal (element in the test) dari UU tersebut, maka konsekuensinya harus menerima sanksi pidana.
Di sisi lain, elemen masyarakat madani menilai penggunaan UU ITE dan atau UU PHP dianggap mengancam kebebasan berbicara (freedom of speech), yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Tidak jarang orang yang mengkritik kebijakan publik dijadikan tersangka, dengan menggunakan salah satu atau kedua UU tersebut.
Belakangan Muhammad Said Didu, diperiksa Polisi terkait dengan viralnya video dialognya dengan Hersubeno Arief lewat channel Youtube-nya.
Sebagian pejabat publik yang “tipis telinga” dan baperan memanfaatkan instrumen hukum untuk memberangus freedom of speech yang dilindungi konstitusi. Namun harus diakui juga bahwa ada sebagian orang mengatasnamakan rakyat mencoba menyerang pribadi namun berlindung di balik di bawah payung prinsip freedom of speech yang tercantum dalam konstitusi. Sampai di sini, pertanyaan pentingnya adalah: apa batas-batas suatu tulisan atau perkataan termasuk dalam kategori Pencemaran Nama Baik atau Kritik Kebijakan Publik?
Berikut adalah kriteria-kriteria menurut penulis suatu perbuatan dikatakan sebagai Pencemaran Nama Baik atau Kritik Kebijakan Publik.
Pertama, apakah pelakunya memiliki legitimasi, awam, atau ahli?
Dalam konteks pencemaran nama baik, siapa saja bisa berbicara atau menulis, asalkan yang bersangkutan manusia dewasa dan bisa bertanggung jawab secara hukum. Orang yang mencemarkan nama baik boleh pembayar pajak atau pun tidak taat pajak.
Dari aspek kewarganegaraan pelakunya boleh Warga Negara Indonesia (WNI) bahkan Warga Negara Asing (WNA). Boleh dikatakan hampir tidak ada batas, karena siapa saja bisa melakukannya.
Sementara dalam konteks Kritik Kebijakan Publik, orang yang berbicara atau menulis, adalah akademisi, pakar, dan pengamat yang memiliki kecakapan atau kapasitas intelektual atau setidaknya memiliki kemampuan dalam melakukan pengamatan kebijakan.
Pengkritik Kebijakan Publik juga harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan tentu saja pembayar pajak yang taat. Jika dia Warga Negara Asing atau Warga Provinsi atau Kabupaten/Kota lain, maka mereka tidak cukup memiliki legitimasi sebagai orang yang boleh menyampaikan kritik kebijakan publik.
Apa urusan orang Korea misalnya, menilai kebijakan publik yang ditetapkan Presiden Indonesia, begitu juga sebaliknya. Apa urusan penduduk Bandung, menilai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua, yang tentu saja tidak ada dampak langsung bagi mereka.
Kedua, apakah objek penulisan atau perkataan bagian dari privasi atau transparansi?
Obyek perkataan atau tulisan di dalam Pencemaran Nama Baik adalah hal yang termasuk wilayah privasi. Privasi erat kaitannya dengan aspek kerahasiaan pribadi atau keleluasaan orang memilih bereksistensi menjadi pribadi. Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik. Tidak boleh orang lain masuk ke dalam urusan pribadi seseorang.
Pelaku yang mencemarkan nama baik di dalam tulisan dan perkataannya menyampaikan hal yang menyangkut jati diri korbannya sebagai manusia biasa mengenai identitas dan atau perilaku kehidupan pribadi.
Sedangkan dalam kritik Kebijakan Publik, obyek perkataan dan atau tulisannya adalah hal yang justru boleh diperbincangkan di ruang publik. Si Pengkritik membahas hal yang terkait pilihan kebijakan publik yang diambil oleh sang pejabat publik.
Pada dasarnya suatu Kebijakan publik tidak boleh dikelola secara tertutup (diam-diam) di dalam proses pembuatan dan distribusinya, namun harus mengedepankan prinsip transparansi. Bahkan setelah suatu kebijakan publik ditetapkan, maka dia bukan barang suci yang tidak boleh dikritisi sama sekali.
Substansi dari transparansi dalam suatu kebijakan publik sebenarnya erat hubungannya dengan clean governance di mana pengelola suatu kebijakan publik diharapkan mengambil keputusan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari elemen kecurangan (fraud), pelanggaran hukum, dan etika.
Ketiga, apakah individu yang dibicarakan sebagai pribadi atau pejabat publik?
Dalam Pencemaran Nama Baik, individu yang disebut-sebut dalam tulisan atau perkataan adalah manusia pribadi yang bisa berasal dari mana saja dan dengan identitas apa saja. Individu yang ditulis atau dibicarakan bisa lintas gender, lintas pribadi, lintas suku, lintas agama, bahkan lintas negara. Bisa berstatus rakyat jelata, orang kaya atau pemegang kuasa.
Sedangkan dalam kritik Kebijakan Publik, individu yang ditulis atau dibicarakan tidak ada kaitannya dengan gender, pribadi, suku, agama, dan negara akan tetapi terkait dengan fungsi dan kedudukan yang bersangkutan sebagai pejabat publik yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya menerima kompensasi dari negara. Artinya si figure yang dibahas tersebut secara tidak langsung menerima imbalan dari warga negara (termasuk di pengkritik kebijakan publik) sebagai pembayar pajak.
Keempat, apakah pendekatan pemikirannya subjektif- insinuatif atau objektif-insidental?
Dalam Pencemaran Nama Baik, yang menjadi pendekatan pemikiran pelakunya adalah subyektif Insinuatif: di mana argumen disampaikan secara provokatif dan telah membawa wacana negatif yang sudah dipersiapkan.
Dengan demikian jika dicermati seringkali argumentasi di dalam tulisan atau perkataan yang mengandung Pencemaran Nama Baik, kerap irasional, tidak valid, ilegal, acak-acakan, mengandung framing, bersifat berlebihan (propagandis), tanpa didukung fakta, dan data yang dapat diandalkan (reliable). Oleh karenanya, nyaris kebanyakan orang akan menganggap bahwa tulisan atau ucapannya tidak memenuhi penalaran yang sehat dan jauh dari nilai-nilai etis.
Sedangkan dalam Kritik Kebijakan Publik dasar pemikiran yang digunakan adalah obyektif insidental.
Objektif artinya argumentasi yang disampaikan dapat dicermati bersifat koheren; dimana uraian atau pandangan yang diekspresikan dan bagian-bagiannya berkaitan satu sama lain dan memiliki hubungan logis. Insidental artinya, perkataan atau tulisan itu terjadi atau dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja, tidak dibuat secara tetap atau rutin berulang-ulang alias hanya di satu momen tertentu atau suatu waktu saja.
Kelima, apakah maksud pelakunya adalah merendahkan pribadi atau menawarkan solusi?
Di dalam Pencemaran Nama Baik, tulisan atau perkataan dimaksudkan bagi keburukan individual yang dibahas. Orang yang penulis atau yang mengatakan tentang individu mengharapan keburukan atas subjek dibicarakan sebagai individu, pelakunya juga merendahkan martabat dan pribadi, mempermalukan orang lain sebagai individu.
Sedangkan di dalam Kritik Kebijakan Publik, makna tulisan dan perkataan yang disampaikan dimaksudkan untuk memaparkan kelemahan suatu kebijakan publik, menawarkan penyelesaian masalah, ikut membantu pejabat publik dalam pengambilan keputusan, serta mengingatkan pejabat publik agar senantiasa logis dan etis di dalam mengambil keputusan, agar kebijakannya tidak menyulitkan setiap warga negara atau bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.
Keenam, apakah level kebenarannya empiris auditu atau logis etis?
Di dalam Pencemaran Nama Baik, level kebenarannya adalah berdasarkan pengamatan empiris, atau auditu (dengar-dengar).
Empiris artinya dia mendasarkan penulisan atau perkataan atas dasar manifestasi fisik dan perilaku dari individu yang dibahas.
Auditu artinya dia si pelaku menyampaikan idenya mengenai orang lain, berdasarkan dengar-dengar atau desas-desus dari orang lain yang sama sekali tidak ada petunjuk (indikasi) apalagi buktinya.
Sementara di dalam Kritik Kebijakan Publik, level kebenarannya berdasarkan pilihan Kebijakan Publik yang dianalisis sedemikian rupa melalui tata cara pemikiran logis dan etis.
Artinya apa yang ditulis atau dikatakan adalah sesuai dengan penalaran alias masuk akal sehat. Selain itu, ciri lain Kritik Kebijakan Publik adalah bahwa si pengkritik menyampaikan hal yang sesuai dengan etika.
Oleh karena etika adalah mengenai soal baik dan buruk, dan obyek yang dikritik adalah kebijakan pemerintah, maka tolak ukur obyektif etika yang dipakai haruslah berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang secara normatif juga telah diadopsi ke dalam norma hukum yang berlaku.
Kritik Kebijakan Publik Bukan Pencemaran Nama Baik
Jika seorang seseorang, (a) siapa saja, termasuk yang tidak taat membayar pajak, (b) tidak memiliki keahlian atau pengetahuan mengenai suatu Kebijakan Publik, (c) membicarakan hal yang terkait privasi/pribadi, (d) dilakukan dengan cara subyektif dan insinuative, (e) disana tidak terdapat usulan perbaikan, (f) dan hal yang disampaikan berdasarkan pengamatan manifestasi fisik atau dengar-dengar belaka, serta tidak ada koherensi dari setiap konsep yang disampaikan, maka dia sesungguhnya tidak dapat dikategorikan tengah menyampaikan Kritik Kebijakan Publik, namun tengah melakukan Pencemaran Nama Baik, yang menyerang kehormatan dan martabat orang lain.
Namun, jika seorang warga negara, (a) taat membayar pajak, (b) memiliki keahlian atau pengetahuan mengenai suatu kebijakan, (c) tidak membicarakan hal yang terkait ranah privasi/pribadi, (d) dilakukan dengan cara seobjektif mungkin dan disampaikan secara insidental/tidak terus menerus, (e) di sana terdapat usulan perbaikan Kebijakan Publik, (f) bukan berdasarkan pengamatan manifestasi fisik atau dengar-dengar belaka, namun terdapat koherensi dari setiap konsep yang disampaikan, maka dia sesungguhnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku
Pencemaran Nama Baik, namun tengah melaksanakan hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, termasuk melakukan Kritik Kebijakan Publik yang dijamin eksistensinya oleh konstitusi. ****
Dilansir dari Artikel berupa opini ini ditulis oleh M. Armen Lukman, Advokat, Partner ELAW. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.
Editor : Gandhi Goma, SH.





