Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak peduli, lalai, atau tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dana desa dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
Hal ini dikarenakan pengawasan APBDes merupakan salah satu tugas pokok BPD berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Bupati/Walikota melalui Camat dapat memberikan teguran tertulis kepada anggota BPD yang lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Jika kelalaian berlanjut, dimungkinkan adanya pembekuan atau penghentian tunjangan operasional anggota BPD yang tidak aktif.
Masyarakat desa berhak menuntut pertanggungjawaban BPD, bahkan mengeluarkan mosi tidak percaya jika BPD tidak transparan dan tidak mengawasi anggaran.
Sama halnya dengan apa yang terjadi pada BPD desa Padang Nibung kecamatan bungamas, Plt ketua BPD desa ini saat di konfirmasi menyatakan agar konfirmasi dengan yang lain dulu sebab dirinya sibuk upahan.
Atas adanya pernyataan Plt ketua BPD desa Padang Nibung yang seolah tidak peduli dengan apa yang terjadi di desanya, di harapkan pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap BPD desa Padang Nibung yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai perpanjangan lidah masyarakat serta melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah desa hingga realisasi anggaran, ujar periansyah. (JN)





