Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 23 Feb 2026 10:11 WITA ·

Diduga Manipulasi Anggaran Dan Dinilai Lakukan Fungli Diharapkan Kepala Desa Padang Nibung Sekdes Serta Bendahara Di Proses


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tertinggi, sehingga ia memikul tanggung jawab utama atas seluruh siklus APBDes, termasuk jika terjadi kesalahan angka.

Dalam teknis operasional, tanggung jawab ini didistribusikan kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), yang terdiri dari Sekretaris Desa sebagai koordinator, serta para Kepala Seksi dan Bendahara Desa yang bertugas merencanakan, melaksanakan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan keuangan desa.

Penandatanganan APBDes oleh BPD yang angkanya berbeda dengan anggaran resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi pengawasan dan tata kelola keuangan desa.

BPD wajib memastikan APBDes yang disepakati sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan, Jika BPD tetap menandatangani dokumen yang tidak valid, anggota BPD dapat dianggap menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, serta berisik terlibat dalam tindak pidana korupsi jika terjadi penyimpangan keuangan di kemudian hari.

Perlu diingat bahwa tanda tangan BPD adalah bentuk pengesahan/persetujuan atas sebuah produk hukum (Perdes APBDes). Jika dikemudian hari ditemukan adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) akibat perbedaan angka tersebut, anggota BPD yang menandatangani dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana maupun administratif karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hal inilah yang menjadi bumerang saat ini di desa Padang Nibung kecamatan bungamas, yang mana pada selisih anggaran di APBDes tahun anggaran 2025 hingga 80jt rupiah tetap di tanda tangani oleh BPD setempat.

Salah satu anggota BPD desa Padang Nibung saat di konfirmasi menyatakan tidak terlalu mengetahui bagaimana kondisi kesalahan tersebut, hal itu di ungkapkannya karena saat itu ketua BPD di jabat oleh BPD yang sudah mengundurkan diri, dan memang saat ini dirinya sebagai Plt ketua BPD oleh sebab itu dirinya juga berjanji akan mempertanyakan hal itu dulu dengan pemerintah desa Padang Nibung.

Untuk di ketahui pemerintah desa Padang Nibung menerima anggaran dari pemerintah senilai 900jt an sementara dalam APBDes desa tahun 2025 tercantum anggaran yang diterima 980jt rupiah, selisih ini timbulkan pertanyaan besar apa sebenarnya yang terjadi pada anggaran dana desa Padang Nibung.

Sekdes Padang Nibung Cecep saat di konfirmasi menyatakan bahwa selisih itu akibat salah input, namun meskipun salah input menurut sekdes kesalahan itu tetap harus ditanggulangi agar dapat menyelesaikan realisasi dana desa tahun anggaran 2025 dengan melakukan kumpulan terhadap seluruh perangkat desa.

Lebih lanjut Cecep menjelaskan kumpulan yang di lakukan sudah di realisasikan sebanyak 40jt namun realisasi tersebut tidak di SPJ kan, sedangkan yang 40jt lagi beliau menyatakan akan menjadi Silva akan tetapi Silva tersebut tidak akan di cantumkan dalam APBDes tahun 2026 ini.

Terpisah pihak BPKAD kabupaten Bengkulu Selatan Ujang Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima pelaporan desa Padang Nibung diluar dana yang diterima mereka sebesar 900jt rupiah, kelebihan 80jt akibat salah input itu pelaporannya tidak bisa di terima karena bukan dana yang diterima dari pemerintah melalui tiga sumber dana.

Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai rancuhnya realisasi anggaran di desa Padang Nibung hendaknya menjadi perhatian serius dari pihak terkait, “bagaimana bisa realisasi dilakukan namun tidak ada pertanggung jawaban, disamping itu juga bagaimana bisa kesalahan menginput menjadikan adanya kegiatan yang tidak dapat direalisasikan, dan yang paling bobroknya ada Silva namun sifatnya hanya seolah olah tapi tidak akan di cantumkan pada anggaran tahun berikutnya”.

Atas adanya kegiatan yang belum terlaksana menurut sekdes maka mereka memutuskan untuk melakukan kumpulan dari seluruh perangkat desa agar kegiatan itu dapat dilaksanakan, namun meskipun sudah di lakukan kumpulan masih juga ada kegiatan yang di tunda yang sudah masuk dalam APBDes, kumpulan yang dimaksud kita menilai itu Fungli, ungkap Arif.

Oleh sebab itu kita berharap kejadian ini jangan sampai berlarut larut seluruh pihak terkait mempunyai peranan penting pada APBDes desa Padang Nibung mulai dari pemerintah desa, pendamping desa, BPD, kecamatan, BPKAD, DPMD, hingga Inspektorat. Kejadian ini dianggap langkah terjadi pada anggaran dana desa di seluruh kabupaten. Bisa bisanya selisih angka yang terjadi tidak di ketahui hingga akhir tahun, tegas Arif. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 233 kali

Baca Lainnya

Diduga Salah Menjalankan Wewenang Sekdes Padang Nibung Dinilai Kerjasama Dengan Kepala Desa Mempertopengkan Bendahara

25 Februari 2026 - 11:33 WITA

Ada Apa Kepala Desa Padang Nibung Dengan Sekdes Diduga Bendahara Hanya Topeng

24 Februari 2026 - 21:39 WITA

Ada Apa Sekdes Padang Nibung Sebut Dana Desa Dicairkan 40/60% Sementara BPKAD Menyatakan 60/40%

24 Februari 2026 - 21:15 WITA

Bupati Bengkulu Selatan Didampingi Kadis Perkim Lakukan Kunjungan Dengan Dirjen Perumahan Dan Pemukiman

24 Februari 2026 - 20:25 WITA

Dinilai Laporan Fiktif Pemerintah Desa Padang Nibung Laporkan 100% Realisasi Dana Desa Sekdes Akui Adanya Kegiatan Yang Belum Direalisasikan

24 Februari 2026 - 19:30 WITA

Terbongkar Pemerintah Desa Padang Nibung Ternyata Sudah Menerima Pencairan Honor Sebesar Empat Ratus Juta Lebih

24 Februari 2026 - 18:56 WITA

Trending di Bengkulu Selatan