Sulutnews.com Bengkulu Selatan – belum lama ini pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan mengangkat ratusan P3K paruh waktu dan di tempatkan di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan masing masing instansi.
Namun baru seumur jagung di ketahui oknum guru P3K paruh waktu sudah ada yang tidak mengindahkan penempatan yang ditentukan pemerintah sesuai kebutuhan.
Oknum guru P3K dinilai tidak patuh atas penempatan yang di buat oleh pemerintah inisial TS saat ini berstatus titipan di SD Negeri 59 Bengkulu Selatan yang berada di kecamatan kedurang, sebelumnya sesuai penempatan yang diatur oleh pemerintah daerah hingga ke pusat TS di tempatkan mengajar di SD Negeri 76 Bengkulu Selatan, namun ntah apa yang terjadi TS terakhir diketahui sudah berada di SD negeri 59 Bengkulu Selatan dengan status titipan.
Status titipan TS di SD negeri 59 Bengkulu Selatan dinilai bukan atas dasar kebutuhan, hal itu terbukti dengan adanya TS harus menggeser tenaga pendidik lainnya untuk memenuhi jam mengajarnya disana, selain itu juga sesuai informasi yang di terima media ini TS sering kali mengancam apabila posisinya tidak tersedia akan melaporkan ke pihak dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Selatan.
Sementara itu kepala SD negeri 76 Bengkulu Selatan Raya Wipindri tempat asal TS di tempatkan saat di konfirmasi menyatakan bahwa di titipkannya TS di salah satu SD di kecamatan kedurang akibat ketidak tersedianya jam mengajar di SD 76 Bengkulu Selatan untuk TS, disamping itu juga sesuai pernyataan Raya Wipindri bahwa pelaporan TS masih jadi tanggung jawab SD 76 Bengkulu Selatan.
Terpisah kepala SD 59 Bengkulu Selatan Rulis tempat TS di titip menyatakan bahwa di sekolahnya saat ini aman aman saja dengan adanya keberadaan TS disana, namun di satu sisi sesuai informasi yang di dapat media ini dari sumber yang terpercaya yang namanya enggan disebut bahwa kehadiran TS di SD 59 Bengkulu selatan tersebut dinilai merusak tatanan yang ada di SD tersebut, bagaimana tidak kedatangan TS harus mengorbankan salah satu guru yang sudah mengabdi di sana agar TS dapat posisi sesuai jurusan yang di tentukan di saat pengangkatan P3K paruh waktu.
Dengan adanya kejadian ini diharapkan pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan dapat melakukan evaluasi terhadap kedua kepala sekolah SD negeri ini yang dinilai turut membantu TS yang berakibat merusak tatanan yang sudah di atur oleh bupati Bengkulu Selatan, disamping itu juga pelaporan TS atas kinerjanya juga patut kita menduga terjadi kesalahan prosedur nantinya sebab meskipun TS sudah di titip di SD negeri 59 Bengkulu Selatan, yang bersangkutan tetap melakukan pelaporan kinerjanya dari SD negeri 76, ujar Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan. (JN)





