Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Guru PPPK (termasuk paruh waktu) tidak diperkenankan langsung menjadi “titipan” di sekolah lain di luar penempatan resmi dalam SK, karena penempatan bersifat by name by address berdasarkan kebutuhan.
Pengangkatan PPPK terikat kontrak spesifik, sehingga pindah instansi/sekolah tanpa prosedur resmi bisa mengakibatkan gugurnya status ASN.
PPPK ditempatkan sesuai kebutuhan instansi, bukan berdasarkan keinginan pribadi atau sekolah “titipan”.
PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti PNS dan dilarang pindah instansi selama masa kontrak. Jika memaksa pindah/titip tanpa aturan, bisa dianggap mengundurkan diri.
Pemindahan hanya dimungkinkan jika ada perubahan organisasi pemerintah, ketersedaan formasi di tempat baru, dan kebutuhan instansi, yang diatur secara resmi.
Jika penempatan tidak sesuai, lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, bukan langsung “menitipkan” diri ke sekolah lain.
Penempatan di sekolah lain (sekolah induk/non-induk) harus didasarkan pada analisis beban kerja (ABK) yang resmi, bukan kebijakan informal atau “titipan”.
Dengan adanya regulasi yang dibuat untuk P3K yang di angkat oleh pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Selatan, salah satu oknum guru P3K paruh waktu dinilai melanggar regulasi yang ada.
Diketahui oknum guru P3K paruh waktu inisial TS yang baru di angkat dan di tempatkan di SD negeri 76 Bengkulu Selatan yang berada di kecamatan Pino raya diduga kuat tidak patuh dengan regulasi yang ada, hal itu tampak jelas dengan adanya dirinya di tempatkan oleh pemerintah daerah di SD negeri 76, dirinya tidak pernah melaksanakan tugas disana, namun langsung bertugas di salah satu SD di kecamatan kedurang yang mana sesuai info yang di dapat media ini TS berstatus titipan.
Pemerintah menempatkan P3K paruh waktu sesuai kebutuhan instansi, namun atas adanya kejadian TS yang langsung berstatus titipan timbulkan banyak pertanyaan besar atas keberadaan TS yang seolah dapat menentukan keinginannya sendiri tanpa memperhatikan regulasi dan dinilai tidak menampakkan pengabdian yang serius demi memajukan pendidikan.
Saat di konfirmasi kepala sekolah SD tempat TS di titip beliau menyatakan bahwa di sekolahnya saat ini aman aman saja dengan adanya keberadaan TS disana, namun di satu sisi sesuai informasi yang di dapat media ini dari sumber yang terpercaya yang namanya enggan disebut bahwa kehadiran TS di SD tersebut dinilai merusak tatanan yang ada di SD tersebut, bagaimana tidak kedatangan TS harus mengorbankan salah satu guru yang sudah mengabdi di sana agar TS dapat posisi sesuai jurusan yang di tentukan di saat pengangkatan P3K paruh waktu.
Terpisah kepala SD 76 Bengkulu Selatan Raya Wipindri menyatakan bahwa di titipkannya TS di salah satu SD di kecamatan kedurang akibat ketidak tersedianya jam mengajar di SD 76 Bengkulu Selatan untuk TS, disamping itu juga sesuai pernyataan Raya Wipindri bahwa pelaporan TS masih jadi tanggung jawab SD 76 Bengkulu Selatan.
“kemarin dia datang terus ke SD saya, tapi di sini tidak ada jam mengajar lagi untuk mencukupi jam sertifikasi 24 jam, jadi dia titipan di SD kedurang. Terkait pelaporan Sesuai dengan bunyi sk ADM dan absensi tetap di laporkan ke SD 76 Bengkulu Selatan” ujar Raya.
Sesuai info yang di terima tersebut, jelas bahwa SD tempat TS di titip memang tidak lagi membutuhkan TS karena posisi itu masih lengkap terisi, akan tetapi hal itu tetap terjadi hingga berita ini diterbitkan TS masih aktif di salah satu SD di kecamatan kedurang dengan status titipan.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menyayangkan hal itu terjadi, hendaknya TS dapat taat dengan aturan yang ada, jangan terlalu memaksakan kehendak yang berdampak merugikan bagi oknum guru lain.
“Disamping itu TS hendaknya menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pendidikan dengan mematuhi aturan dan mengikuti penempatan awal yang sudah ditunjuk pemerintah, sebab penempatan yang di lakukan sudah melalui proses yang panjang dan memang penempatan sesuai dengan kebutuhan setiap instansi bukan atas dasar kemauan sendiri” tegas Arif.
Untuk itu kita sangat berharap kehadiran pemerintah Bengkulu Selatan dalam kejadian ini, apabila memang penempatan awal TS tidak di indahkan yang bersangkutan, maka pemerintah mesti hadir dan apabila terjadi kesalahan disana agar di lakukan evaluasi dan apabila dinilai penting kiranya yang bersangkutan ditindak dengan aturan yang ada. “
Disamping itu dengan adanya TS yang saat ini berstatus titipan di sekolah lain bukan bertugas di sekolah sesuai penempatan semakin membuat keanehan dan banyak pertanyaan, hal itu jelas bahwa TS diduga kuat lakukan pelaporan fiktif kinerjanya, sebab kita sangat meyakini bahwa pelaporan yang di kirim kepusat pasti pelaporan SD tempatnya di tempatkan sesuai penempatan awal. (JN)





