Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 18 Apr 2023 08:51 WITA ·

Lolos Dengan Nilai Tinggi, Calon Komisioner KIP Sulut Layangkan Surat Tanggapan


Lolos Dengan Nilai Tinggi, Calon Komisioner KIP Sulut Layangkan Surat Tanggapan Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Pernyataan Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Andy Silangen saat membacakan nama -nama calon Komisioner Komisi Informasih Provinsi Sulaweai Utata pada rapat paripurna beberapa waktu lalu mendapatkan tanggapan salah satu kandidat komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Risat Sanger yang dinyatakan lolos dari seleksi dan FPT, dengan memyampaikam surat keberatan kepada DPRD Sulut, Senin (17/04) dan ditujukan kepada ketua DPRD Sulut.

“Saya Risat Sanger, Sebagai  calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan oleh Komisi 1 DPRD Sulut dalam Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara perihal Hasil Fit and Propertes Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Su:ut tertanggal 4 Januari 2023, namun dalam Rapat Paripurna 27 Maret 2023 diduga secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas dilakukan perubahan nama-nama Calon yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Sulut sehingga nama saya telah hilang dan digantikan oleh nama calon lainya,”tulis Risat dalam suratnya.

Juga ditambahkan kuasa hukum pribadi Rizat, Reiner Timothy Daniel SH yang menyerahkan langsung kepada staf di sekretariat DPRD., mengatakan tanggapan atas penyampaian Ketua DPRD disebabkan nama klien kami tidak disebutkan padahal jelas-jelas dalam Surat yang ditandatangani Ketua DPRD nama Rizat Sanger dicantumkan dan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan serta melanggar asas kepastian hukum, sehingga saya memohon kiranya hasil Calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan dalam Rapat Paripurna tanggal 27 Maret 2023 tersebut dapat ditinjau kembali karena telah bertentangan dengan Peraturan No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik,”tegas Rainer

Saat dimintai tanggapannya atas surat keberatan tersebut, Risat sangat mengharapkan adanya repons dari ketua DPRD,(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 679 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perayaan Minggu Paskah 2026 Di Manado Diwarnai Suhu Udara Dingin Dan Sejuk 

5 April 2026 - 18:49 WITA

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus Sambut Kedatangan Kepala BNPB RI di Bandara Sam Ratulangi Manado

3 April 2026 - 14:47 WITA

Kepsek SMAN 9 Binsus Manado Hendra Masie Bersyukur 78 Siswa Eligible Lulus SNBP di 11 PTN, 9 Masuk UI dan 7 Udayana, 54 di Unsrat dan 1 Lulus di Canada Lewat Beasiswa Garuda Indonesia

3 April 2026 - 14:24 WITA

Serap Aspirasi Warga Ternate Tanjung, Roike Anter Dapati Banjir, BPJS dan Sertifikat Bermasalah

3 April 2026 - 06:29 WITA

87 Siswa Eligible SMA Negeri 1 Manado Lulus SNBP 2026 di 13 PTN, 3 Masuk UI dan 62 di Unsrat

3 April 2026 - 06:28 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Operasional Fasilitas Tetap Aman Pasca Gempa di Sulut dan Malut

2 April 2026 - 19:39 WITA

Trending di Manado