Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 23 Des 2025 15:30 WITA ·

Status Warga Keturunan Filipina-Sanger  di Sulut Dituntaskan, Pemerintah Pastikan Kepastian Hukum


Status Warga Keturunan Filipina-Sanger  di Sulut Dituntaskan, Pemerintah Pastikan Kepastian Hukum Perbesar

Bitung, Sulutnews.com — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) yang bermukim di Sulawesi Utara secara final dan permanen.

Langkah ini diambil untuk mengakhiri praktik tanpa kewarganegaraan (statelessness) sekaligus memberikan kepastian hukum, kemanusiaan, dan keamanan.

Kegiatan penegasan kebijakan tersebut berlangsung di Pantai Mayat, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Selasa (23/12/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan persoalan PFDs memiliki akar sejarah panjang akibat mobilitas tradisional masyarakat pesisir Indonesia–Filipina sebelum sistem keimigrasian modern diterapkan.

“Banyak warga keturunan Filipina yang masuk dan menetap secara turun-temurun tanpa dokumen resmi. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait legalitas keberadaan, kegiatan, dan status kewarganegaraan yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum biasa,” ujar Nyoman.

Ia menjelaskan, terdapat tiga persoalan utama yang dihadapi PFDs, yakni legalitas keberadaan dan izin tinggal, ketidakjelasan status kewarganegaraan akibat ketiadaan dokumen, serta keterbatasan instrumen hukum dalam menangani migrasi lintas negara tanpa dokumen.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah meluncurkan Desk Koordinasi Penanganan PFDs, sekaligus Program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemerintah juga menetapkan Registered Filipino Nationals (RFNs) terhadap 201 warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara. Hingga Desember 2025, sebanyak 714 PFDs telah didata dan direkam biometriknya.

Dari jumlah tersebut, 237 orang telah terkonfirmasi sebagai warga negara Filipina, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi kewarganegaraan bersama Pemerintah Filipina.

“Pemerintah memastikan tidak ada deportasi selama proses berlangsung. Prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini,” tegas Nyoman.

Sebagai landasan hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 tentang pemberian izin tinggal bagi RFNs, yang memungkinkan pengalihan status ilegal menjadi legal secara terkontrol tanpa biaya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan kebijakan ini merupakan hasil sinergi 21 kementerian/lembaga pusat dan daerah, serta kerja sama bilateral Indonesia–Filipina.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang bersifat final dan permanen atas permasalahan warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, dengan mengedepankan kepastian hukum, kemanusiaan, dan keadilan,” kata Andika.

Ia menambahkan, sejak Agustus hingga Desember 2025, pemerintah telah melaksanakan 72 kegiatan koordinasi, termasuk rapat lintas kementerian, audiensi komunitas PFDs, serta koordinasi intensif dengan otoritas Filipina.

Dari proses tersebut, disepakati delapan komitmen kunci, mulai dari verifikasi bersama kewarganegaraan, penerbitan paspor Filipina, hingga penghentian deportasi selama proses berlangsung.

“Langkah yang kita ambil hari ini bukan hanya penyelesaian administratif, tetapi pemenuhan kewajiban negara dalam komitmen bilateral yang telah tertunda lebih dari satu dekade,” ujar Andika.

Pemerintah berharap penyelesaian PFDs di Indonesia dapat mempercepat penuntasan sekitar 2.202 warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PIDs) di Filipina, serta membuka jalan bagi registrasi gelombang berikutnya yang diperkirakan mencapai 5.000 orang di wilayah Filipina Selatan.

Acara tersebut Turut hadir Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum,HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Ham Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Asisten Depitu Bidang koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Gubernur sulut yang diwakili kadis pencatatan sipil, Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal imigrasi sulut,

kepala kantor wilayah dirjenpass sulut, kepala kantor wilayah dirjen hukum sulut, perwakilan Ombudsman, Perwakilan Pemerintah Daerah kota Bitung, bupati kep Sangihe, kepala Kantor imigrasi Kelas I Manado, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bitung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI TAHUNA, Perwakilan BIN Daerah, Kadis Capil, Camat Matuari, Perwakilan Kemenag Bitung, dan Tamu undangan

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,211 kali

Baca Lainnya

509 Prajurit Tamtama TNI AD Resmi Dilantik di Bitung

5 Februari 2026 - 01:35 WITA

Delegasi PWI Sulut Hadir di Retret HPN 2026

4 Februari 2026 - 08:51 WITA

PT SKL/SKS Klarifikasi Isu BBM Subsidi: Solar yang Dimuat di Bitung Berasal dari AKR Corporindo

3 Februari 2026 - 15:24 WITA

Dorong Kenyamanan Pelayanan dan Kinerja, Bapelkum Bitung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

3 Februari 2026 - 15:06 WITA

Keselamatan Pengendara Jadi Fokus Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Bitung

2 Februari 2026 - 13:26 WITA

Polisi Pastikan Pesta Adat Tulude 2026 di Bitung Aman

30 Januari 2026 - 21:00 WITA

Trending di Bitung
error: Content is protected !!