Sulunews.com Bengkulu Selatan – pembangunan yang didanai oleh BUMDes, terutama yang bersumber dari Dana Desa, wajib menggunakan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Penggunaan RAB ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kelayakan proyek pembangunan.
RAB merupakan bagian dari dokumen administrasi anggaran kegiatan yang harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi untuk BUMDes, harus mengikuti pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes PDTT).
Penyusunan RAB memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau pengembangan unit usaha BUMDes telah melalui perencanaan yang matang, termasuk perhitungan harga satuan dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.
Secara ringkas, setiap pengeluaran dana, khususnya untuk belanja modal atau pembangunan, harus didasari oleh perencanaan biaya yang rinci dan terdokumentasi dengan baik, yaitu RAB, sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa.
Namun berbeda dengan apa yang di lakukan oleh BUMDES desa ganjuh kecamatan pino, yang mana pada kegiatan pembuatan kandang sapi yang di danahi oleh anggaran dana desa tahun 2025 ini di kerjakan tanpa adanya RAB.
Hal itu dinyatakan langsung oleh ketua BUMDES desa ganjuh Adi Hartono saat di temui media ini di lokasi bangunan kandang BUMDES, ketua BUMDES menjelaskan bahwa mereka mengerjakan kandang tersebut sesuai apa yang ada dalam pemikiran dan pemahaman mereka sesudah itu baru di lakukan pembuatan RAB sesuai apa yang di keluarkan.
“Ya kami atas dasar keterbatasan karena kami bukan orang teknis, jadi kami mengerjakan ini tanpa RAB dan tanpa ada gambar, namun kami mengerjakannya sesuai apa yang kami bayangkan. Setelah selesai di kerjakan barulah di tuangkan dalam RAB sesuai apa yang kami laksanakan” ujar ketua BUMDES.
Selain itu ketua BUMDES desa ganjuh Adi Hartono saat di konfirmasi terkait anggaran pengadaan sapi tersebut tidak mengetahui angka pastinya, sebab papan merek kegiatan juga tidak di temukan di lokasi ketua BUMDES sekedar menjawab seratus juta lebih kurang. Akan tetapi ketua BUMDES patut kita menduga memberikan keterangan secara berbelit belit atau menghindar karena dirinya mengakui RAB dibuat setelah dibangun, tapi dirinya menyatakan beli pingwin sesuai RAB.
“Anggaran keseluruhan seratus juta lebih kurang, kami belum buat papan merek pekerjaan karena itu tadi kami bukan orang teknis yang jelas untuk batas ini pembuatan kandang kami menghabiskan dana dua puluh sembilan juta dan masih ada yang belum” ucapnya.
Sementara itu kepala desa ganjuh Yayan saat di konfirmasi terkait anggaran kegiatan pengadaan sapi penggemukan yang di laksanakan oleh BUMDES desanya belum memberikan jawaban, dirinya hanya menjawab “masalah berapa ekor sapi melihat harga per ekornya nanti”.
Terpisah salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan apa yang di akui oleh ketua BUMDES desa ganjuh kecamatan Pino ” hal itu sangat kita sayangkan sebab kalaupun ketua BUMDES mengakui tidak adanya pemahaman terkait itu namun sudah jelas dalam penentuan APBDes desa segalanya sudah di bahas, disamping itu juga keberadaan pendamping desa juga diragukan. Oleh karena itu kita patut menduga ada yang di tutup tutupi, maka dengan itu kita berharap sebelum jauh berjalan agar kiranya anggaran danan desa ganjuh yang di salurkan ke BUMDES untuk kegiatan penggemukan sapi agar dapat diaudit oleh pihak terkait sebelum perjalanannya terlalu jauh, patut diduga kegiatan ini nantinya akan menimbulkan kerugian keuangan desa”. (JN)





