Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bergerak cepat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan resmi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sitaro.
Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pencairan TPP yang sebelumnya tertunda akibat mandeknya pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD.
TPP para ASN di Sitaro telah tertahan sejak September 2025, memicu keresahan karena menjadi salah satu komponen penting pendapatan bagi pegawai pemerintah daerah. Polemik panjang antara eksekutif dan legislatif membuat banyak program terhambat, termasuk kegiatan pelayanan dasar yang bergantung pada dukungan anggaran.
Melihat kondisi itu, Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas mengambil langkah cepat dengan mendatangi langsung Kemendagri di Jakarta. Untuk mengajukan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai solusi sementara untuk menggantikan APBD Perubahan yang belum ditetapkan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Melalui Perkada yang disetujui Kemendagri, beberapa program yang dianggap mendesak boleh tetap dijalankan termasuk pembayaran TPP ASN.
“Pembayaran TPP sudah disetujui Kemendagri, jadi akan segera direalisasikan. Ini kabar baik bagi seluruh ASN yang telah menunggu berbulan-bulan,” kata Bupati, Senin, 3/11/2025.
Bupati berharap pencairan TPP dapat memulihkan semangat kerja ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, TPP tidak hanya menjadi bagian dari kesejahteraan pegawai, tetapi juga berdampak pada produktivitas kerja di semua perangkat daerah.
Selain TPP, Kemendagri juga menyetujui beberapa kebutuhan mendesak lain seperti pengadaan obat-obatan untuk fasilitas kesehatan, penyediaan oksigen, serta pembiayaan penanggulangan bencana.
“Ini program yang sangat krusial sehingga dapat dimasukkan dalam Perkada,” tambah Bupati.
Sementara itu,salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sitaro, Lefrando Manuahe, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa tertundanya TPP selama beberapa bulan sangat memengaruhi ekonomi keluarga dan motivasi kerja.
“Kami sangat bersyukur. Kabar ini datang pada waktu yang tepat, apalagi menjelang Natal ketika kebutuhan meningkat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. Besarannya berbeda tergantung kelas jabatan, instansi, dan capaian kinerja. Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum berhak menerima TPP karena masih berada dalam masa pra-jabatan sebelum diangkat sebagai PNS.





