Sitaro.sulutnews.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, didampingi Wakil Bupati Heronimus Makainas, resmi menonaktifkan dua pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sitaro, Jumat, 12/09/2025.
Dua pejabat yang dinonaktifkan tersebut yakni Stengli Langi, sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Misje Diane Tamaka selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menurut Bupati Chyntia, langkah ini diambil agar keduanya dapat lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan.
“Kami berharap mereka bisa fokus menyelesaikan persoalan hukum tanpa terbebani dengan tanggung jawab kerja pemerintahan,” tegas Bupati.
Chyntia menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada hasil pengumpulan data dari Inspektorat maupun pihak kepolisian. Selanjutnya, Pemkab membentuk tim disiplin yang kemudian menggelar sidang internal untuk memutuskan penonaktifan keduanya.
“Dalam proses sidang, keduanya memang sudah memenuhi syarat untuk dinonaktifkan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, total terdapat tujuh posisi kosong di jajaran pejabat tinggi pratama Pemkab Sitaro yang segera akan diisi. Untuk sementara waktu, jabatan Kepala BKPSDM dipercayakan kepada dr. Semuel Raule sebagai Pelaksana Harian (PLH), sementara posisi Kepala Dinas Pemdes ditempati oleh Novia Tamaka juga sebagai PLH.
Pemkab Sitaro menegaskan, pengisian jabatan definitif nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, sembari memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar.





