Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Sanksi bagi pejabat yang menghilangkan aset daerah sangat serius, mencakup hukum administratif (teguran, pemberhentian sementara/tetap), hukum pidana (penjara dan denda karena korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang, dijerat UU Tipikor), dan hukum perdata (ganti rugi materiil), karena dianggap melanggar UU Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (seperti PP No. 27 Tahun 2014 dan perubahannya), serta bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara & PP Nomor 28 Tahun 2020 (tentang Pengelolaan BMN/D): Menjadi landasan hukum utama, mengatur tanggung jawab pejabat pengguna barang, dan memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi yang lalai atau melakukan penyimpangan.
Jika penghilangan aset disengaja untuk keuntungan pribadi atau golongan, pejabat dapat dijerat pasal korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Intinya, menghilangkan aset daerah adalah pelanggaran berat yang dapat menyeret pejabat ke berbagai jalur hukum, dari sanksi internal hingga penjara, tergantung niat dan kerugian yang ditimbulkan.
Sama halnya dengan apa yang terjadi di kabupaten Bengkulu Selatan tepatnya di PUPR kabupaten Bengkulu Selatan, diketahui kendaraan inventaris dinas PUPR Bengkulu Selatan diduga sengaja di hilangkan sebagai aset PUPR dengan mengeluarkan daftar kendaraan tersebut dari daftar aset PUPR, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah seorang pejabat inisial S saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan, yang mana yang bersangkutan di ketahui saat itu menangani kendaraan inventaris PUPR yang sempat raib, dan saat ini tidak jelas keberadaan asetnya akibat adanya upaya penghapusan aset yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sesuai penelusuran media ini aset PUPR kabupaten Bengkulu Selatan tersebut yang diduga sempat dihilangkan, dulunya digunakan salah satu pegawai dinas PUPR. Namun berhubung dirinya pensiun aset tersebut di serahkan terhadap bagian aset kabupaten Bengkulu Selatan, semenjak saat itu kendaraan tersebut tidak lagi terlihat (menghilang dari peredaran).
Terbongkarnya keberadaan aset tersebut sehubungan dengan adanya perintah Pemda Bengkulu Selatan dalam hal ini bupati Bengkulu Selatan yang mengeluarkan perintah untuk penertiban aset.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menyayangkan hal itu terjadi, beliau berharap atas adanya kejadian tersebut kiranya pihak terkait dapat melakukan proses yang lebih dalam lagi, sebab upaya penghilangan aset tersebut patut diduga memang sudah di rencanakan karena selain unitnya yang tidak tampak selama ini, keberadaan aset tersebut diketahui sudah di keluarkan dari daftar aset seolah kendaraan tersebut tidak ada.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)





